Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Ini Landasan Hukum Sertifikat HGB Pulau D Diterbitkan

MONITOR, Jakarta – Penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah telah sesuai aturan. Aturan tersebut yakni Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Begitu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, M. Najib Taufieq, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

"Pasal 4 huruf c bahwa kewenangan pemberian hak guna bangunan di atas hak pengelolaan itu berapa pun luasnya sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan," kata Najib.

Sertifikat HGB pulau hasil reklamasi itu diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017. Dalam sertifikat HGB ditulis luas tanah 3.120.000 meter persegi atau 312 hektar.

Najib menjelaskan, penerbitan sertifikat HGB melalui beberapa tahapan. Dari mulai pengukuran, kemudian didapatkan luas.

"Setelah luas ini ditinjau lokasinya oleh panitia pemeriksa tanah, kemudian disimpulkan kira-kira boleh enggak ini diberikan," terang dia.

Selanjutnya, kata dia, Kantor Pertanahan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan pemberian hak kepada pihak yang mengajukan sertifikat.

"Pihak yang mengajukan sertifikat kemudian membayar kewajiban bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Setelah dilunasi, didaftarkan kembali ke Kantor Pertanahan baru diproses sertifikatnya," terang Najib.

Dia menjelaskan, pengukuran tidak dilakukan kembali dalam penerbitan sertifikat HGB Pulau D. Pasalnya, luas lahan sama seperti yang tercantum dalam sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terbit pada 19 Juni 2017.

"Kan di HPL itu sendiri sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya," tandasnya.

Recent Posts

Komisi II DPR Sebut RUU Adminduk Pertegas Transformasi Layanan, NIK Akan Jadi Identitas Tunggal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkap bahwa Rancangan perubahan UU…

1 jam yang lalu

Masa Depan Indonesia Ditentukan oleh Keberanian Mengubah Paradigma Pembangunan dari Eksploitasi SDA ke Blue Economy

MONITOR, Banjarmasin - Masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian mengubah paradigma pembangunan dari ekonomi…

3 jam yang lalu

MoU Penghentian Perang AS-Iran Dinilai Rapuh

MONITOR, Jakarta - Analisis Dunia Islam dan Timur Tengah (Timteng) Mahfuz Sidik mengatakan, seluruh negara…

4 jam yang lalu

Khitan Holiday V Jufi Hadirkan Khitan Gratis untuk Anak di Tangsel, Tebar Manfaat Saat Libur Sekolah

MONITOR, Tangsel – Momentum libur sekolah dimanfaatkan Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) untuk menghadirkan aksi sosial melalui program Khitan Holiday…

6 jam yang lalu

Rakernas Evaluasi Haji, Wamenhaj Ajak Bangun Budaya Kerja Baru Demi Pelayanan Terbaik bagi Jemaah

MONITOR, Jakarta — Transformasi penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh penyempurnaan sistem dan regulasi,…

16 jam yang lalu

Menaker Perkuat Kolaborasi dengan Industri KEK Mandalika melalui MagangHub dan Pelatihan Vokasi

MONITOR, Lombok Tengah - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaan-perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika…

16 jam yang lalu