Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Ini Landasan Hukum Sertifikat HGB Pulau D Diterbitkan

MONITOR, Jakarta – Penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah telah sesuai aturan. Aturan tersebut yakni Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Begitu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, M. Najib Taufieq, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

"Pasal 4 huruf c bahwa kewenangan pemberian hak guna bangunan di atas hak pengelolaan itu berapa pun luasnya sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan," kata Najib.

Sertifikat HGB pulau hasil reklamasi itu diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017. Dalam sertifikat HGB ditulis luas tanah 3.120.000 meter persegi atau 312 hektar.

Najib menjelaskan, penerbitan sertifikat HGB melalui beberapa tahapan. Dari mulai pengukuran, kemudian didapatkan luas.

"Setelah luas ini ditinjau lokasinya oleh panitia pemeriksa tanah, kemudian disimpulkan kira-kira boleh enggak ini diberikan," terang dia.

Selanjutnya, kata dia, Kantor Pertanahan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan pemberian hak kepada pihak yang mengajukan sertifikat.

"Pihak yang mengajukan sertifikat kemudian membayar kewajiban bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Setelah dilunasi, didaftarkan kembali ke Kantor Pertanahan baru diproses sertifikatnya," terang Najib.

Dia menjelaskan, pengukuran tidak dilakukan kembali dalam penerbitan sertifikat HGB Pulau D. Pasalnya, luas lahan sama seperti yang tercantum dalam sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terbit pada 19 Juni 2017.

"Kan di HPL itu sendiri sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya," tandasnya.

Recent Posts

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…

8 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Uzbekistan Lewat Wisata Religi

MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…

10 jam yang lalu

Wakili Megawati Hadiri HUT Demokrat, Rokhmin Dahuri: Persatuan Nasional di Atas Kompetisi Politik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

12 jam yang lalu

Bansos Bukan untuk Judol, SDM PKH Lumajang Perkuat Edukasi PKM

MONITOR, Lumajang - Upaya mencegah judi online (judol) menyasar keluarga penerima manfaat terus diperkuat hingga…

13 jam yang lalu

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum untuk Jaga Dana Bergulir

MONITOR, Bandung - LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam…

15 jam yang lalu

Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA

MONITOR, Jakarta — Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing…

15 jam yang lalu