Jumat, 19 April, 2024

Ini Alasan Penerbitan Sertifikat HGB Pulau D Berlangsung Cepat

MONITOR, Jakarta – Banyak pihak mempertanyakan mengapa proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah berlangsung cepat.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta M. Najib Taufieq mengatakan, untuk mengeluarkan sertifikat HGB tersebut, Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak perlu lagi melakukan pengukuran lahan yang akan dibuatkan sertifikat HGB nya. Pasalnya, luas lahan dalam HGB sama seperti yang tercantum dalam sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB nya. Jadi kami enggak perlu mengukur lagi, maka dia cepat," ujar Najib di kantornya Jalan Taman Jati Baru, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Disamping itu, lanjut dia, pulau hasil reklamasi tersebut merupakan amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto. Dengan demikian, tidak ada surat tanah pembebasan lahan dari satu pihak kepada pihak yang lain yang harus diperiksa.

- Advertisement -

"Kami enggak perlu periksa surat-surat tanah dia bebasin dari siapa-siapa karena ini merupakan pengejawantahan dari tugas melalui Keppres. Jadi kan cuma satu aja, Keppres ini bunyinya sekian, selesai, jadi cepat dia," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, jangka waktu HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang. "Dapat diperpanjang atas peesetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI Jakarta," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER