MONITOR, Jakarta – Menyusul ditetapkannya Rusdianto Samawa, Ketua Front Nelayan Indonesia sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) mengatasnamakan 'segenap elemen seluruh Nelayan Indonesia' meminta agar Menteri Susi bersedia mencabut laporannya.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (25/8) Ketua ANNI, Riyono mengatakan, pihaknya mengkeritik keras laporan menteri Susi terkait pelaporannya terhadap Rusdianto. Menurutnya, sebagai pejabat publik Menteri Susi harus bersedia menerima kritik.
"Sebagai pejabat publik harus siap dan bersedia untuk dikritik oleh siapapun sebagai upaya perbaikan dan keseimbangan penyusunan kebijakan bagi kesejahteraan nelayan Indonesia," kata Riyono.
Bahkan lanjut Riyono, pihaknya akan melakukan Judicial Review (JR) berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri KP sebagai bentuk koreksi konstitusional yang dilindungi oleh hukum.
Untuk diketahui, akibat tulisannya dan orasi ilmiah yang tersebar di media online terkait kebijakan KKP, dirinya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pengaduan dan laporan tersebut bernomor 664/VII/2017/Bareskrim tanggal 06 Juli 2017 dimana menteri Susi dan KKP melalui Effin Martiana, SH MH sebagai pelapor dan Rusdianto sebagai terlapor.