Kamis, 14 Agustus, 2025

Pemilih Pemula Terancam Tidak Bisa Ikut Pilkada Serentak

MONITOR, Jakarta – Sepeninggal saksi kunci kasus KTP-e, Johannes Marliem, kepengurusan atas perangkat lunak perekam data kependudukan menjadi tidak jelas penyelesaiannya. 

Akibatnya, para pemilih pemula atau masyarakat yang baru berusia berusia 17 tahun pada Agustus 2017, dipastikan tidak bisa direkam. Sehingga mereka tidak bisa mempunyai KPT-e untuk menggunakan hak suaranya pada pemilu mendatang.

Hal itu dikatakan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy saat rapat dengar pendapat dengan Bawaslu dan KPU di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (23/8).

"Persoalan teknis bahwa perekaman itu ada batasnya. Kita khawatir begitu software yang dibuat ini tidak bisa merekam lagi, apa antisipasinya. Ini menyangkut jutaan pemilih yang tidak bisa direkam," ujar Edy.

- Advertisement -

Mengingat, sambung politisi PKB itu, UU Pilkada Pasal 200A mengamanatkan pada akhir 2018, basis data pemilih harus sudah menggunakan KTP-e dan Tidak berlaku lagi surat keterangan untuk memilih.

“Soal KTP-e, dalam UU Pilkada Pasal 200A jelas mengatakan, akhir Desember 2018, 100 persen harus sudah menggunakan data kependudukan berdasarkan E-KTP. Tidak menerima bentuk surat keterangan kependudukan yang lain," tambah Edy.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER