MONITOR, Jakarta – Pansus Hak Angket menemukan sedikitnya empat dugaan pelanggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KPK. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu.
Temuan tersebut, ujar Masinton, berupa pelanggaran tata kelola anggaran, sumber daya manusia (SDM), proses peradilan pidana dan tata kelola kelembagaan.
"KPK diberikan mandat oleh UU sebagai lembaga negara yang khusus melakukan penindakan dan pencegahan tipikor. Maka operasional penanganan perkara yang ditangani KPK lebih besar dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung, namun uang negara yang mampu dikembalikan KPK tidak begitu signifikan," ujar Masinton kepada wartawan, Senin (21/8).
Politisi PDIP ini menambahkan, dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM), KPK diduga melanggar PP 63 tahun 2005 soal kepegawaian.
"Ada 29 pegawai atau penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap namun belum diberhentikan. Meskipun sudah capai batas usia pensiun. Dan BPK keluarkan opini berkaitan dengan ketiadaan standar baik untuk pengadaan barang maupun kompeten SDM KPK," terangnya.
MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan perjalanan…
MONITOR, Semarang — Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang tidak…
MONITOR, Semarang - Menghafal Al-Qur’an 30 juz membutuhkan ketekunan dan konsistensi. Bagi Muslim Dermiwa Riko…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan…
MONITOR, Tanegrang — Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong penguatan ekosistem perunggasan nasional dengan menempatkan peternak rakyat…
MONITOR - Indonesia memiliki potensi ekonomi akuakultur yang diperkirakan mencapai US$210 miliar per tahun, namun…