MONITOR, Jakarta – Pansus Hak Angket menemukan sedikitnya empat dugaan pelanggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KPK. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu.
Temuan tersebut, ujar Masinton, berupa pelanggaran tata kelola anggaran, sumber daya manusia (SDM), proses peradilan pidana dan tata kelola kelembagaan.
"KPK diberikan mandat oleh UU sebagai lembaga negara yang khusus melakukan penindakan dan pencegahan tipikor. Maka operasional penanganan perkara yang ditangani KPK lebih besar dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung, namun uang negara yang mampu dikembalikan KPK tidak begitu signifikan," ujar Masinton kepada wartawan, Senin (21/8).
Politisi PDIP ini menambahkan, dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM), KPK diduga melanggar PP 63 tahun 2005 soal kepegawaian.
"Ada 29 pegawai atau penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap namun belum diberhentikan. Meskipun sudah capai batas usia pensiun. Dan BPK keluarkan opini berkaitan dengan ketiadaan standar baik untuk pengadaan barang maupun kompeten SDM KPK," terangnya.
MONITOR, Jakarta - Organisasi kepemudaan Pemuda Banten Bersatu menyampaikan pernyataan sikap terkait upaya pengusutan kasus…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia terus mendorong perluasan jaringan pasar industri domestik ke kancah…
MONITOR, Bekasi – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan kehormatan atau Courtesy Call (CC) Panglima…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Indonesia (HIPMI)…
MONITOR - Memiliki TV ukuran besar untuk ruang keluarga sangat tepat apabila Anda ingin membuat…