MONITOR, Jakarta – Pansus Hak Angket menemukan sedikitnya empat dugaan pelanggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KPK. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu.
Temuan tersebut, ujar Masinton, berupa pelanggaran tata kelola anggaran, sumber daya manusia (SDM), proses peradilan pidana dan tata kelola kelembagaan.
"KPK diberikan mandat oleh UU sebagai lembaga negara yang khusus melakukan penindakan dan pencegahan tipikor. Maka operasional penanganan perkara yang ditangani KPK lebih besar dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung, namun uang negara yang mampu dikembalikan KPK tidak begitu signifikan," ujar Masinton kepada wartawan, Senin (21/8).
Politisi PDIP ini menambahkan, dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM), KPK diduga melanggar PP 63 tahun 2005 soal kepegawaian.
"Ada 29 pegawai atau penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap namun belum diberhentikan. Meskipun sudah capai batas usia pensiun. Dan BPK keluarkan opini berkaitan dengan ketiadaan standar baik untuk pengadaan barang maupun kompeten SDM KPK," terangnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…
MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…
MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…
MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…
MONITOR, Bali – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat…