Categories: EKONOMIKEUANGAN

Komisi XI DPR Ingatkan Pemerintah Waspada terhadap Utang

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengingatkan agar pemerintah waspada terhadap utang pemerintah, pasalnya  defisit pada RAPBN 2018 ditargetkan mencapai Rp 325 Triliun. Ecky mengatakan defisit anggaran tahun 2017 menyebabkan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diperkirakan mencapai 28,9%, dengan penambahan utang baru pada APBN 2018, maka rasio utang akan mendekati 30%.

“Hal tersebut perlu menjadi perhatian serius, karena tren rasio utang terhadap PDB terus meningkat selama 3 tahun terakhir, dimana pada tahun 2014 hanya sebesar 25%. Hal ini menjadi indikasi bahwa utang dilakukan belum dapat mendorong produktivitas,” ujar Ecky dalam siaran pers yang diterima, Senin (21/8/2017).

Ecky mengatakan pemerintah perlu mencermati bahwa utang menjadi beban anggaran dari tahun ke tahun, melalui pembayaran bunga utang. Beban ini semakin besar dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, pembayaran kewajiban utang pemerintah mencapai Rp 155 Triliun atau 8,6% dari belanja negara, angka ini melonjak menjadi Rp 182 Triliun atau 9,7% dari belanja negara.

Pada tahun 2017, berdasarkan APBN 2017, kewajiban bunga utang pemerintah diperkirakan mencapai Rp 220 Triliun dan pada RAPBN 2018 yang diajukan pemerintah, beban ini mencapai Rp 247 Triliun atau 11,2% dari belanja negara. Lebih lanjut, Ecky menekankan bahwa beban pembayaran bunga utang pada RAPBN 2018 tersebut jauh lebih tinggi daripada belanja subsidi dan belanja fungsi perlindungan sosial yang berturut-turut hanya sebesar Rp 172 Triliun dan Rp 162 Triliun.

Politisi PKS ini mengingatkan pemerintah bahwa penambahan utang harus diimbangi dengan pelaksanaan program yang optimal, sehingga utang yang dikeluarkan tidak sia-sia.

“Defisit pada tahun 2015 dan 2016 tidak terrencana dengan baik terbukti tidak dapat terserap dengan baik, dimana hal ini terlihat dari besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) pemerintah yang pada tahun 2015 dan 2016 berturut-turut sebesar Rp 24 Triliun dan Rp 26 Triliun," ungkapnya.

“Adanya SiLPA artinya pemerintah merugi karena sudah berutang tetapi tidak digunakan. Akibatnya selain sudah menanggung beban bunga yang ada, pemerintah kehilangan peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui belanja pemerintah,” pungkasnya.

Recent Posts

Pengamat: Prabowo Harus Tegaskan Politik Non-Blok di Tengah Eskalasi Konflik Iran

MONITOR, Jakarta - Eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran semakin memicu…

25 menit yang lalu

Sinergi Lintas Sektor di Lumajang: HKTI, TNI, dan Ulama Gelar ‘Spirit Ramadhan’

MONITOR, Lumajang - Momen Ramadhan 1447 H, kolaborasi lintas sektor antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…

34 menit yang lalu

Kementan – Kemendiktisaintek Dorong Inovasi Baru Dosen Dapatkan Hak PVT

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP)…

1 jam yang lalu

Lepas Ekspor Rumput Laut Rp1,7 Miliar dari Gudang SRG, Kemendag Fasilitasi Akses Pasar Global

MONITOR, Maros - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmennya untuk terus  mengoptimalkan peran Sistem Resi…

4 jam yang lalu

Kementan Kawal MoU Hilirisasi Ayam Gorontalo-ID FOOD untuk Perkuat Peternak Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian mengawal pengembangan hilirisasi ayam terintegrasi di Gorontalo sebagai langkah memperkuat…

7 jam yang lalu

Kemenag: TPG Madrasah Telat Karena Administrasi, Bukan MBG

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang beredar mengenai…

9 jam yang lalu