Sabtu, 20 April, 2024

Ini Penjelasan Badan POM soal Garam Pecahan Kaca

MONITOR, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengimbau masyarakat agar lebih memahami produk garam dapur yang santer dikabarkan mengandung pecahan kaca yang berbahaya. Berdasarkan kajian yang dilakukan, Badan POM menguraikan garam konsumsi beryodium yang dikenal sebagai garam dapur itu terdiri dari senyawa kimia Natrium Klorida (NaCl).

Adapun proses pembuatannya, kristalisasi garam akan menghasilkan Kristal NaCl berbentuk kubus dan ketika dihaluskan Kristal akan pecah menyerupai bentuk pecahan kaca.

Dalam laman resminya, Badan POM menyatakan pihaknya telah melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah merek garam konsumsi khususnya yang diisukan mengandung pecahan kaca. Hasilnya, garam larut sempurna dalam air dan tidak ditemukan mengandung pecahan kaca.

Secara rutin Badan POM melakukan pengawasan termasuk sampling serta pengujian dan apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan maka produk diperintahkan untuk ditarik dari peredaran. Bersama dengan Dinas terkait, Badan POM terus berkoordinasi melakukan pengawalan terhadap keamanan dan mutu peredaran produk pangan.

- Advertisement -

Untuk mengantisipasi produk makanan berbahaya, Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan.

Sebelum membeli produk, masyarakat diminta untuk memastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER