Minggu, 19 Mei, 2024

Menanggapi Isu Miring “Safe house”, KPK Beberkan Aturan Hukum Terkait Perlindungan Saksi

MONITOR, Jakarta- Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi mempertanyakan safe house yang disebut oleh KPK sebagai tempat perlindungan saksi.

Pernyataan Taufiqulhadi kemudian langsung di jawab oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicara KPK Febri Dianysah yang meyakini penggunaan rumah aman atau safe house bagi saksi terkait penanganan perkara sudah berlandaskan aturan hukum.

KPK membantah jika penggunaan safe house untuk melindungi saksi disebut illegal.

“Sesuai undang-undang, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi,” Ujar Juru Bicara KPK sebagaimana dilansir kompas.com (10/8).

- Advertisement -

Pertama dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, disebutkan bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam penejelasan pasal disebutkan bahwa yang dimaksud dengan memberikan perlindungan dalam ketentuan ini meliputi pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau “melakukan evakuasi” termasuk perlindungan hukum.

Kemudian, pasal 1 angka 8 UU Perlindungan Saksi dan korban menyatakan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.

“Salah satu realisasi perlindungan tersebut adalah rumah aman atau safe House” Pungkasnya.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER