MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengganti Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang 'full day school' atau sekolah lima hari dengan Peraturan Presiden tentang Penguatan Karakter.
Di dalam Perpres tersebut, Jokowi menyatakan tidak ada suatu keharusan bagi sekolah untuk mengikuti kebijakan full day school atau delapan jam sehari.
"Perlu saya tegaskan, tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah. Tidak ada keharusan untuk mengikuti full day school," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/8).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, adanya Perpres ini bukan untuk menghapus Full Day School. Lanjut Jokowi, bagi sekolah yang sudah menerapkan sistem tersebut, maka pemerintah tentu tidak akan melarang.
Kendati demikian, pemerintah sadar bahwa pendidikan di berbagai daerah tidak bisa disamaratakan. Terkait kebijakan Full Day School, Jokowi yakin ada sekolah yang sudah siap melakukannya, namun ada juga yang masih keberatan untuk menerapkannya.
"Ada pula yang sudah bisa menerima (kebijakan full day school) ada yang belum. Jadi kita harus tahu yang di bawah seperti apa," ujar Jokowi.
MONITOR, Takengon — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pemulihan usaha masyarakat terdampak…
MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jemaah menjadi prioritas utama di tengah…
MONITOR, Pidie, Aceh – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama TikTok Shop by…
MONITOR, Bantul - Produksi padi pada demplot seluas 5 hektare yang dikembangkan Kelompok Tani Lestari…
MONITOR, Semarang - Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang tidak…
MONITOR, Sleman - Indoraya Mitra Persada (IMP 168) menjalin kerja sama MoU dengan peneliti asal…