Categories: HUKUMNASIONAL

ICJR: PERMA No 3 Tahun 2017 Sangat Diperlukan

MONITOR, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung mengesahkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Permpuan Berhadapan dengan Hukum, 11 Juli 2017 lalu. Peraturan tersebut diinisiasi oleh Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung.

Terkait hal itu, (Institute for Criminal Justice Reform) ICJR menyampaikan apresiasi, pembentukan Perma tersebut dianggap sebagai sebuah terobosan, dimana materi-materi yang diatur dalam Perma itu belum pernah terakomodir dalam peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kendati Perma ini secaara lebih luas mengatur mengenai pedoman hakim dalam mengadili perkara, baik pidana maupun perdata yang melibatkan perempuan, namun keberadaannya sangat diperlukan terutama dalam peradilan pidana dan perempuan-perempuan yang berhadapan dengan hukum," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (8/9).

Pada praktiknya, lanjut Supriyadi, terdapat inkonsistensi persepsi hakim terkait proses peradilan yang melibatkan perempuan, yakni melibatkan pertimbangan-pertimbangan yang justru menjauhkan perempuan untuk mendapatkan akses keadilan.

Ia mencontohkan, dalam perkara kasus pencabulan dengan nomor perkara 1391/Pib.B/PA/2007/PN.LP, hakim justru memberikan pertimbangan yang tidak relevan dengan menjabarkan perbuatan-perbuatan korban yang dinilainya melanggar ketertiban umum, seperti riwayat seksual korban, hal ini dianggap justru membuat korban semakin sulit memperoleh keadilan.

"Belum lagi permasalahan perbedaan pandangan antar hakim dalam memutus hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dalam hal terdapat relasi kuasa," tukasnya.

Ketimpangan yang Dia maksud, tergambar pada Putusan Nomor 106/Pid.Sus/2011/PN.SKH dengan Putusan Nomor 410/Pid.B/2014/PN. Bgl.

Pasalnya, terang Supriyadi, dalam putusan pertama, majelis hakim melihat relasi kuasa sebagai hal yang dapat meringankan hukuman pelaku, hakim mempertimbangkan janji menikahi korban sebagai dasar peringan hukuman. Sedangkan dalam putusan kedua, relasi kuasa ditafsirkan hakim secara progresif sebagai unsur paksaan dalam tindak pidana perkosaan. Dari kedua putusan tersebut terlihat secara jelas tidak adanya pedoman yang jelas bagi hakim untuk memeriksa perkara yang berkaitan dengan adanya ketimpangan gender antara pelaku dengan korban dalam konteks ini perempuan. 

"Dengan cukup akomodatif, Perma ini hadir memberikan definisi relasi kuasa itu sendiri dan memberikan pedoman bagi hakim untuk mengkaji relasi kuasa pada saat mengadili perkara yang melibatkan perempuan," tandasnya.

Selain itu, Supriyadi menekankan, adanya Perma tersebut juga dapat dijadikan sebagai momentum yang baik bagi lahirnya putusan-putusan yang progresif dalam hal mengakomodir hak-hak korban khususnya perempuan serta mengantisipasi penafsiran rumusan-rumusan tindak pidana yang justru merugikan korban. Seperti yang diatur dalam Pasal 5 Perma dimana hakim dilarang untuk menujukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi ataupun membenarkan terjadinya diskriminasi gender termasuk di dalamnya mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan pengalaman atau latar belakang seksual soal korban.

"Pasal 6 PERMA ini juga mengatur tentang pedoman bagi hakim untuk mempertimbangkan dan menggali nilai-nilai untuk menjamin kesetaraan gender, hal ini dapat menjadi titik balik lahirnya putusan-putusan yang progresif menafsirkan rumusan yang menjamin kesetaraan gender. Yang patut diperhatikan selanjutnya adalah bagaimana tindak lanjut lahirnya Perma ini. ICJR mendorong perluanya sosialisasi yang komprehensif dan berkelanjutan mengenai implementasi Perma ini, karena bagaimana pun juga penanganan perkara oleh hakim yang tidak sensitif gender jelas kerap terjadi. Jangan sampai Perma ini hanya menjadi pedoman manis tanpa implementasi," tegasnya.

Hal yang penting lain terkait Perma itu, kata Supriyadi, adalah bahwa perkara yang melibatkan perempuan tidak hanya melibatkan hakim dalam konteks di peradilan. Terdapat aparat penegak hukum lain misalnya kepolisian dan kejaksaan yang justru merupakan lembaga yang secara langsung dan pertama berinteraksi dengan perempuan yang berperkara. Dalam beberapa kasus, justru kepolisian lah yang berperan menjadikan perkara yang melibatkan perempuan diproses atau tidak.

"ICJR mendorong perlunya pemahaman yang sama antar lembaga dalam hal ini Aparat Penegak Hukum  untuk menjamin kesetaraan gender tersebut terlaksana di setiap tahap proses penyelesaian perkara," pungkasnya.

Recent Posts

Menag Yaqut dan Menhaj Tawfiq Bahas Kemudahan Layanan Bagi Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri…

36 menit yang lalu

Jalin Kerja Sama di Bidang Pertahanan, Menhan Prabowo Sambut Kunjungan Menhan Malaysia

MONITOR, Jakarta – Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Malaysia Yang…

50 menit yang lalu

Buka Kuartal I Tahun 2024 Dengan Kinerja Positif, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp585,92 Miliar

MONITOR, Jakata - PT Jasa Marga (Persero) Tbk “Perseroan” berhasil membuka Kuartal I Tahun 2024…

3 jam yang lalu

33 Direktur Teknik Asprov PSSI Mengikuti Workshop dari FIFA di Jakarta

MONITOR, Jakarta - PSSI kembali melakukan inovasi dan terobosan, kali ini melalui Departemen Teknik PSSI,…

4 jam yang lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Ini Persyaratannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Penyuluh Agama Islam (PAI) Award 2024 Tingkat Nasional. ⁠Pendaftaran…

6 jam yang lalu

Stop Pemborosan Negara, Tutup BUMD yang Tak Beraktivitas Lagi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea mengimbau kepada pemerintah daerah untuk…

7 jam yang lalu