Categories: EKONOMIINDUSTRI

Tips Memilih Asuransi Rumah

MONITOR – Rumah merupakan aset yang paling berharga, untuk itu sudah selayaknya keberadaannya harus dijaga dengan baik, sebagai bentuk perlindungan, makanya banyak masyarakat yang mencoba mengasuransikan rumah mereka. 

Namun permasalahannya sekarang banyak perusahaan asuransi yang menawarkan berbagai produk perlindungan rumah, akhirnya membuat konsumen menjadi bingung untuk memilih mana perusahaan asuransi terbaik.

Nah, bagi Anda yang saat ini ingin menggunakan asuransi rumah berikut ini merupakan tips memilih asuransi rumah dari situs jual beli properti Lamudi.  

Pilih Asuransi yang Memiliki Track Record yang Jelas      

Pilihlah perusahaan asuransi yang memiliki track record yang jelas, informasi akan hal tersebut bisa Anda dapatkan dari teman yang pernah menggunakan perusahaan asuransi tersebut atau yang paling sederhana Anda juga bisa memilih perusahaan asuransi yang telah lama berdiri, karena biasanya perusahaan tersebut akan lebih tepercaya menangani klien.

Pahami Dokumen Polis

Pahami dokumen polis yang diberikan oleh perusahaan asuransi, periksa dengan perlahan, apakah semua ketentuan yang tertulis di dalam draft sudah sesuai dengan yang Anda inginkan. Selain itu, banyak pula perusahaan asuransi yang menyertakan berbagai pasal pengecualian,pastikan pasal-pasal tersebut masih bisa diterima oleh akal.  

Perhatikan Prosedur Klaim

Pastikan pada waktunya nanti Anda tidak merasa kesulitan dalam pengurusan klaim, untuk itu pelajari dengan seksama bagaimana proses klaim yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.  

Buat Perbandingan

Supaya mempunyai pilihan, Anda sebaiknya membandingkan beberapa perusahaan penyedia produk asuransi rumah. Anda dapat mengambil keputusan yang terbaik dari membandingkan biaya, manfaat dari bermacam perusahaan asuransi kebakaran rumah tersebut.

Nilai Pertanggungan

Jangan lupa Anda harus memperhitungkan nilai pertanggungan, dimana nilai pertanggungan ini yang akan diterima saat klaim. Perhitungan harus cermat sesuai dengan lamanya kontrak asuransi. Janganlah sampai terjadi saat Anda menerima uang pertanggungan, kenyataannya dana tidak bisa membiayai pembangunan rumah.

Recent Posts

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

13 jam yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

18 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

1 hari yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

1 hari yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

1 hari yang lalu