MONITOR, Bandung – Sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani hari ini berlangsung, Selasa (8/8). Dalam sidang, seharusnya hadir terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun berdasarkan keterangan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Andi M Taufik, Ahok batal hadir sebagai saksi di persidangan.
"Sudah kita upayakan, tapi beliau tidak bisa hadir dan sudah ada surat dari ketidaksediaan untuk hadir. Dari pihak lapas juga sudah ada surat," ujar Andi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, seperti diwartakan Kompas, Selasa (8/8).
Andi menambahkan, meskipun absen sidang, namun Ahok sudah diambil sumpahnya di hadapan penyidik. "Ahok sudah diambil sumpah di depan penyidik. Ini sama nilainya dengan hadir. Kita rencananya mau membacakan BAP Ahok yang diambil penyidik," jelas Andi.
Lebih lanjut Andi menyatakan, jika majelis hakim memberikan kesempatan untuk membacakan BAP Ahok, maka ia tak perlu lagi dipanggil sebagai saksi pada persidangan lanjutan.
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk memperluas pemanfaatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung investigasi total dugaan korupsi pemenuhan…
MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus meningkatkan produktivitas, memperkuat pelindungan pekerja, dan meningkatkan…
MONITOR, Jakarta - Indonesia akan membawa kekuatan industri agro dan pengolahan pangan ke panggung internasional…