MONITOR, Bandung – Sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani hari ini berlangsung, Selasa (8/8). Dalam sidang, seharusnya hadir terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun berdasarkan keterangan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Andi M Taufik, Ahok batal hadir sebagai saksi di persidangan.
"Sudah kita upayakan, tapi beliau tidak bisa hadir dan sudah ada surat dari ketidaksediaan untuk hadir. Dari pihak lapas juga sudah ada surat," ujar Andi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, seperti diwartakan Kompas, Selasa (8/8).
Andi menambahkan, meskipun absen sidang, namun Ahok sudah diambil sumpahnya di hadapan penyidik. "Ahok sudah diambil sumpah di depan penyidik. Ini sama nilainya dengan hadir. Kita rencananya mau membacakan BAP Ahok yang diambil penyidik," jelas Andi.
Lebih lanjut Andi menyatakan, jika majelis hakim memberikan kesempatan untuk membacakan BAP Ahok, maka ia tak perlu lagi dipanggil sebagai saksi pada persidangan lanjutan.
MONITOR, Jakarta - Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi, mengunjungi Kabupaten Grobogan untuk percepatan…
MONITOR, Depok - Penilaian 236 lahan atas nama Kementerian Agama oleh Tim Terpadu Penanganan Dampak…
MONITOR, Jakarta - Penyerapan tenaga kerja dan peningkatan devisa merupakan beberapa fungsi penting dari sektor…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji gelombang pertama akan mulai didorong dari Madinah Al-Munawwarah ke Makkah…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian membuka peluang bagi para pelaku industri dalam negeri untuk memperluas…