MONITOR, Bandung – Sidang kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani hari ini berlangsung, Selasa (8/8). Dalam sidang, seharusnya hadir terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun berdasarkan keterangan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Andi M Taufik, Ahok batal hadir sebagai saksi di persidangan.
"Sudah kita upayakan, tapi beliau tidak bisa hadir dan sudah ada surat dari ketidaksediaan untuk hadir. Dari pihak lapas juga sudah ada surat," ujar Andi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, seperti diwartakan Kompas, Selasa (8/8).
Andi menambahkan, meskipun absen sidang, namun Ahok sudah diambil sumpahnya di hadapan penyidik. "Ahok sudah diambil sumpah di depan penyidik. Ini sama nilainya dengan hadir. Kita rencananya mau membacakan BAP Ahok yang diambil penyidik," jelas Andi.
Lebih lanjut Andi menyatakan, jika majelis hakim memberikan kesempatan untuk membacakan BAP Ahok, maka ia tak perlu lagi dipanggil sebagai saksi pada persidangan lanjutan.
MONITOR, Jakarta — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi menghadirkan coaching clinic koperasi dalam kegiatan “Heritage in Motion:…
MONITOR, Bogor – Guru Besar IPB University, Prof. Yuli Retnani, menyoroti ketimpangan yang dinilai semakin tajam…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas bantuan Pemerintah Uni Emirat Arab melalui Zayed…
MONITOR, Bekasi — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah bergerak cepat menjaga keberlangsungan usaha peternak ayam petelur rakyat di tengah fluktuasi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus memperkuat transformasi digital dalam penyelenggaraan…