MONITOR, Taipei – Taiwan bertekad untuk memperketat undang-undangnya terakit pencucian uang, hal itu mengingat Taiwan yang memiliki reputasi sebagai surganya pencucian uang.
Langkah Naga Kecil Asia itu semakin nyata ketika negara tersebut dilaporkan Reuters telah mengambil daftar pantauan yuridiksi Asia Pasifik yang dianggap memiliki peraturan anti pencucian uang paling lemah.
"Kami telah merevisi peraturan anti pencucian uang yang baru saja dilaksanakan bulan lalu dan kami telah membentuk sebuah protokol keamanan cyber," kata Wakil Menteri Kehakiman Taiwan Tsai Pi-Chung kepada Reuters, Rabu (26/7).
Masuk dalam daftar, diantaranya adalah Afghanistan, Brunei, Laos, Maladewa, Nepal, Pakistan, Papua Nugini, Filipina dan Vietnam.
Tsai Menambahkan, Perusahaan dan Profesional seperti akuntan dan pengacara kini harus melaporkan transaksi yang mencurigakan atau bernilai tinggi berdasarkan peraturan yang telah direvisi.
"Semua standar hukum yang kami revisi telah menunjukkan tekad kami untuk memerangi pencucian uang dan melakukan reformasi," tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…
MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…
MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…
MONITOR, Bali – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk…