MONITOR, Taipei – Taiwan bertekad untuk memperketat undang-undangnya terakit pencucian uang, hal itu mengingat Taiwan yang memiliki reputasi sebagai surganya pencucian uang.
Langkah Naga Kecil Asia itu semakin nyata ketika negara tersebut dilaporkan Reuters telah mengambil daftar pantauan yuridiksi Asia Pasifik yang dianggap memiliki peraturan anti pencucian uang paling lemah.
"Kami telah merevisi peraturan anti pencucian uang yang baru saja dilaksanakan bulan lalu dan kami telah membentuk sebuah protokol keamanan cyber," kata Wakil Menteri Kehakiman Taiwan Tsai Pi-Chung kepada Reuters, Rabu (26/7).
Masuk dalam daftar, diantaranya adalah Afghanistan, Brunei, Laos, Maladewa, Nepal, Pakistan, Papua Nugini, Filipina dan Vietnam.
Tsai Menambahkan, Perusahaan dan Profesional seperti akuntan dan pengacara kini harus melaporkan transaksi yang mencurigakan atau bernilai tinggi berdasarkan peraturan yang telah direvisi.
"Semua standar hukum yang kami revisi telah menunjukkan tekad kami untuk memerangi pencucian uang dan melakukan reformasi," tegasnya.
MONITOR, Cisarua - Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi sekaligus memperkuat rasa kebersamaan, warga Perumahan Muslim Alfalaah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyoroti soal polemik pengenaan tarif pajak…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyoroti program pengadaann gembok…
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengecam lagu berjudul 'Lalaki…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal…