Categories: BISNISEKONOMI

Perang Tarif Operator di Indonesia Sudah Tak Sehat?

MONITOR, Jakarta – setelah perang tariff SMS dan voice, operator seluler di Tanah Air kembali menabuh genderang persaingan pda data. Sejumlah operator menggelar berbagai jurua membetot perhatian masyarakat degan menawarkann sejumlah kemudahan menggunakan layanan paket data. Tidak hanya kualitas dan cakupan layanan saja, tetapi juga bersaing jor-joran tarif data yang murah meriah.

Tapi, kondisi ini sepertinya tidak bisa berlangsung lama. Operator Indosat Ooredo telah melayangkan surat kepada Kementerian Komuniasi dan Informatika juga ke Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 17 Juli lalu, agar pemerintah turun tangan mengatur tariff batas bawah internet lantaran pendapatan yield data operator telekomunikasi terus turun dari tahun ke tahun. Yield data adalah total pendapatan data dibagi dengan total tariff data. Semakin tinggi yield, maka semakin tinggi efisiensi pada operator. Dalam beberapa tahun terakhir, Indosat mencatat operator telekomunikasi menjual layanan data dijual dengan harga di bawah biaya produksi, dan mekanisme pasar tidak dapat berjalan dengan normal. Ini membuat pendapatan yield data indosat terus turun dari tahun ke tahun dan ini dinilai berbahaya karena terjadi merata pada semua operator.

Kondisi persaingan bebas regulasi seperti sekarang mengakibatkan imbal hasil yang di peroleh atas layanan data tidak memadai. Indosat Oooredo mencatat pendapatan yield data mereka di kuartal pertama 2017 Rp 14.000 per gigabyte (GB), sementara di kuartal pertama 2016 tercatat lebih tinggi sebesar Rp 32.000 per GB dan di kaurtal ketiga 2016 turun jadi Rp 17.000 per GB. “Praktik semua operator terjebak dalam perang tariff, karena itu pemerintah harus turun tangan mengatur tariff batas bawah dan harus mulai didiskusikan sekarang. “kata Alexander Rusli, Presiden Direktur dan CEO Indosat Oooredoo.

Indosat mengusulkan kepada Kemkominfo bisa menetapkan tariff batas bawah seperti yang berlaku di industri transportasi. Sekilas aturan semacam ini tidak sepakat dengan persaingan, tetapi dalam jangka panjang akan menyelamatkan kepentingan industry dan pelanggan karena sustainability-nya terjaga.

Pada saat ITF(Indonesia Technology Forum) menggelar diskusi Mei lalu, sinyalmen tariff data akan diatur dating dari BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). “Kami sedang menyusun revisi atau pengganti dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara penetapan tariff jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak sellual, atau PM 9/2008. “Kata Ketut Prihadi Kresna, Komisioner BRTI.

Dalam revisi PM tersebut, tariff untuk layanan data akan diatur menggunakan formula. Beberapa materi pokok dalam revisi yakni pertama, komponen biaya elemen jaringan (network element cost) merupakan biaya penggunaan jasa penggunaanh aikses internet. Kedua, baiaya penggunaann layanan akses internet berupa biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk setiap penggunaan layanan akses internet. Ketiga, biaya penggunaan akses internet sudah termasuk biaya elemen jaringan sewa bandwith internasional. Keempat, komponen biaya aktivitas retail merupakan biaya aktivasi dan/atau biaya berlangganan. Kelima, komponen profit margin merupakan tingkat keuntungan yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Recent Posts

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

2 jam yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

16 jam yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

16 jam yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

17 jam yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

17 jam yang lalu