Monitor, Jakarta – Berlangsung selama tiga jam, akhirnya Rapat Pleno Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2017-2020 memutuskan Arief Hidayat kembali menjabat sebagai ketua MK.
Arief dipilih secara musyawarah mufakat dalam rapat tertutup di ruang permusyawaratan hakim, Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/7). Hadiri dalam pemilihan tersebut sembilan hakim konstitusi.
"Musyawarah mufakat memberikan amanah kembali kepada saya untuk melanjutkan kepemimpinan," kata Arief dalam konfrensi pers di Gedung MK.
Dengan begitu, Arief telah menjabat sebagai Ketua MK dua periode, yakni 2015-2017 dan 2017-2020.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah dua tahun enam bulan.
Dimana pada periode lalu, Arief terpilih secara aklamasi menggantikan posisi Ketua MK yang saat itu di emban oleh Hamdan Zoelva lantaran habis masa jabatan. Sebelumnya Arief menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Sembilan Hakim Konstitusi hadir dalam pemilihan yang berlangsung mulai pukul 08.00-11.45 WIB itu, diantaranya Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Saldi Isra.
