MONITOR, Jakarta – Sebanyak 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam Indonesia (LPOI) menuntut pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas radikal dan anti Pancasila.
Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj mengatakan, saat ini degradasi nilai-nilai kebangsaan di kalangan masyarakat serta munculnya ormas anti Pancasila menjadi kekhawatiran tersendiri bagi NKRI. Intoleransi juga menjadi masalah utama di masyarakat akhir- akhir ini.
"Mayoritas bangsa ini melihat dan merasakan fenomena ini sehingga menimbulkan kekhawatiran yang mendalam. Indonesia yang dibangun dengan perjuangan yang heroik tengah mengalami gempuran yang datang justru dari rakyatnya sendiri yang terpengaruh oleh pemikiran radikal, yang kemudian menolak atau anti terhadap Pancasila," kata Said saat membacakan pernyataan sikap LPOI di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).
Said menjelaskan, secara fisik, mungkin saja terlihat ormas radikal dan anti Pancasila tidak melakukan kekerasan. Tetapi gerakan pemikirannya yang secara masif dan sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia, dan telah dianggap mengancam kebhinekaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia.
"Jika ormas-ormas radikal atau anti-Pancasila terus dibiarkan, bisa menjadi besar dan mengancam keberlangsungan Indonesia yang majemuk. Jika mereka dibiarkan terus, masyarakat awam akan menganggap ormas semacam ini sebagai ormas yang benar dan dibenarkan oleh negara," ungkapnya.
Menurutnya, kalau ini terus berlangsung, di masa yang akan datang maka jumlah orang yang mendukung radikalisme dan anti Pancasila akan terus berlipat-lipat.
"Bisa dibayangkan, negara kita bisa harcur seperti Suriah, lrak, Yaman dan lain-lain," ucap Said.
Memang, lanjut dia, konstitusi memungkinkan kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, tetap harus tunduk pada ketentuan perundang- undangan. Dijelaskannya, kebebasan yang sebebas-bebasnya itu bukan kebebasan, melainkan anarki.
"Kebebasan harus diikuti dengan tanggungjawab dan kewajiban menjaga aturan yang berlaku. Selama ini faktanya pemerintah tak pernah melarang setiap orang membentuk ormas. Namun, jelas sudah bahwa Pancasila harus dijadikan dasar atau asas ormas yang akan dibentuk," beber Said.
Dia juga menjelaskan, kebebasan berserikat dalam bentuk organisasi masyarakat dijamin oleh Konstitusi Rl. Akan tetapi jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu untuk dibatasi perkembangannya.
"Karenanya, ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila saatnya untuk dibubarkan. Pemerintah perlu segera mewujudkan komitmennya untuk menindak ormas anti Pancasila," tegasnya.
Untuk diketahui, 14 Ormas Islam yamg tergabung dalam LPOI adalah:
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah lslamiyah (PERTI), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan (NW), dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).
MONITOR, Jakarta - Pesantren semakin berperan sebagai benteng utama dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar kembali menegaskan sikapnya bahwa tidak ada toleransi…
MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat meninjau kondisi saluran irigasi rusak di Desa…
MONITOR, Sumedang – Semangat baru gerakan koperasi mulai terasa dari kampus. Ratusan mahasiswa berkumpul dalam…
MONITOR, Bekasi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyiapkan tenaga kerja kompeten untuk mengisi kebutuhan industri…
MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya inovasi…