Categories: HANKAMNASIONAL

14 Ormas Islam Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Bubarkan Ormas Radikal

MONITOR, Jakarta – Sebanyak 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam Indonesia (LPOI) menuntut pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas radikal dan anti Pancasila.

Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj mengatakan, saat ini degradasi nilai-nilai kebangsaan di kalangan masyarakat serta munculnya ormas anti Pancasila menjadi kekhawatiran tersendiri bagi NKRI. Intoleransi juga menjadi masalah utama di masyarakat akhir- akhir ini. 

"Mayoritas bangsa ini melihat dan merasakan fenomena ini sehingga menimbulkan kekhawatiran yang mendalam. Indonesia yang dibangun dengan perjuangan yang heroik tengah mengalami gempuran yang datang justru dari rakyatnya sendiri yang terpengaruh oleh pemikiran radikal, yang kemudian menolak atau anti terhadap Pancasila," kata Said saat membacakan pernyataan sikap LPOI di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).       

Said menjelaskan, secara fisik, mungkin saja terlihat ormas radikal dan anti Pancasila tidak melakukan kekerasan. Tetapi gerakan pemikirannya yang secara masif dan  sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia, dan telah dianggap mengancam kebhinekaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia.   

"Jika ormas-ormas radikal atau anti-Pancasila terus dibiarkan, bisa menjadi besar dan mengancam keberlangsungan Indonesia yang majemuk.  Jika  mereka dibiarkan terus,  masyarakat awam  akan menganggap ormas semacam ini sebagai ormas yang benar dan dibenarkan oleh negara," ungkapnya. 

Menurutnya, kalau ini terus berlangsung, di masa yang akan datang  maka jumlah orang yang mendukung radikalisme dan anti Pancasila akan terus berlipat-lipat. 

"Bisa dibayangkan, negara kita bisa  harcur seperti Suriah, lrak, Yaman dan lain-lain," ucap Said.  

Memang, lanjut dia, konstitusi memungkinkan kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, tetap harus tunduk pada ketentuan perundang- undangan. Dijelaskannya, kebebasan yang sebebas-bebasnya itu bukan kebebasan, melainkan anarki. 

"Kebebasan harus diikuti dengan tanggungjawab dan kewajiban menjaga aturan yang berlaku. Selama ini faktanya pemerintah tak pernah melarang setiap orang membentuk ormas. Namun, jelas sudah bahwa Pancasila harus dijadikan dasar atau asas ormas yang akan dibentuk," beber Said. 

Dia juga menjelaskan, kebebasan berserikat dalam bentuk organisasi masyarakat  dijamin oleh Konstitusi Rl. Akan tetapi jika bertentangan dengan  peraturan  perundang-undangan, maka perlu untuk dibatasi  perkembangannya. 

"Karenanya, ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila saatnya untuk dibubarkan. Pemerintah perlu segera mewujudkan komitmennya untuk menindak ormas anti Pancasila," tegasnya.       

Untuk diketahui, 14 Ormas Islam yamg tergabung dalam LPOI adalah:

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah lslamiyah (PERTI), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan (NW), dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).

Recent Posts

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

2 jam yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

3 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

4 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

6 jam yang lalu

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

1 hari yang lalu