Categories: HANKAMNASIONAL

14 Ormas Islam Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Bubarkan Ormas Radikal

MONITOR, Jakarta – Sebanyak 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam Indonesia (LPOI) menuntut pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas radikal dan anti Pancasila.

Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj mengatakan, saat ini degradasi nilai-nilai kebangsaan di kalangan masyarakat serta munculnya ormas anti Pancasila menjadi kekhawatiran tersendiri bagi NKRI. Intoleransi juga menjadi masalah utama di masyarakat akhir- akhir ini. 

"Mayoritas bangsa ini melihat dan merasakan fenomena ini sehingga menimbulkan kekhawatiran yang mendalam. Indonesia yang dibangun dengan perjuangan yang heroik tengah mengalami gempuran yang datang justru dari rakyatnya sendiri yang terpengaruh oleh pemikiran radikal, yang kemudian menolak atau anti terhadap Pancasila," kata Said saat membacakan pernyataan sikap LPOI di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).       

Said menjelaskan, secara fisik, mungkin saja terlihat ormas radikal dan anti Pancasila tidak melakukan kekerasan. Tetapi gerakan pemikirannya yang secara masif dan  sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia, dan telah dianggap mengancam kebhinekaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia.   

"Jika ormas-ormas radikal atau anti-Pancasila terus dibiarkan, bisa menjadi besar dan mengancam keberlangsungan Indonesia yang majemuk.  Jika  mereka dibiarkan terus,  masyarakat awam  akan menganggap ormas semacam ini sebagai ormas yang benar dan dibenarkan oleh negara," ungkapnya. 

Menurutnya, kalau ini terus berlangsung, di masa yang akan datang  maka jumlah orang yang mendukung radikalisme dan anti Pancasila akan terus berlipat-lipat. 

"Bisa dibayangkan, negara kita bisa  harcur seperti Suriah, lrak, Yaman dan lain-lain," ucap Said.  

Memang, lanjut dia, konstitusi memungkinkan kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, tetap harus tunduk pada ketentuan perundang- undangan. Dijelaskannya, kebebasan yang sebebas-bebasnya itu bukan kebebasan, melainkan anarki. 

"Kebebasan harus diikuti dengan tanggungjawab dan kewajiban menjaga aturan yang berlaku. Selama ini faktanya pemerintah tak pernah melarang setiap orang membentuk ormas. Namun, jelas sudah bahwa Pancasila harus dijadikan dasar atau asas ormas yang akan dibentuk," beber Said. 

Dia juga menjelaskan, kebebasan berserikat dalam bentuk organisasi masyarakat  dijamin oleh Konstitusi Rl. Akan tetapi jika bertentangan dengan  peraturan  perundang-undangan, maka perlu untuk dibatasi  perkembangannya. 

"Karenanya, ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila saatnya untuk dibubarkan. Pemerintah perlu segera mewujudkan komitmennya untuk menindak ormas anti Pancasila," tegasnya.       

Untuk diketahui, 14 Ormas Islam yamg tergabung dalam LPOI adalah:

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah lslamiyah (PERTI), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan (NW), dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).

Recent Posts

Jasa Marga Siaga Operasional, Siap Hadapi Periode Libur Sekolah Juni-Juli 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap menyiagakan seluruh lini operasional di jaringan jalan…

1 jam yang lalu

Dari Laut, UMKM Ternate Tumbuh dan Ketahanan Pangan Nasional Diperkuat

MONITOR, Ternate – Potensi kelautan Maluku Utara dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat…

2 jam yang lalu

90 Persen Jemaah Telah Tiba, Petugas Haji Tetap Siaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

MONITOR, Jakarta - Memasuki hari operasional penyelenggaraan ibadah haji ke-69, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI…

3 jam yang lalu

1024 Atlet Domino Serbu Jakarta, JDT 2026 Gerakkan Ekonomi hingga Rp6 Miliar

MONITOR, Jakarta – Jakarta Domino Tournament (JDT) 2026 Series 2 tidak hanya menjadi panggung kompetisi…

13 jam yang lalu

Mengemas Pembelajaran Bermakna: Inovasi dan Kreativitas Guru Kabupaten Lebak dalam Pelatihan Pembelajaran Mendalam di BPMP Banten

Oleh:Wida Evilia, S.Pd.Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional terus dilakukan melalui berbagai program penguatan kompetensi guru.…

1 hari yang lalu

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

2 hari yang lalu