MONITOR, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan penyidik KPK sudah diakui validitasnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hal tersebut dikatakannya merespons soal Pansus Hak Angket KPK yang berupaya mendalami kewenangan penyadapan lembaga antirasuah tersebut.
"Dan seluruh bukti-bukti penyadapan yang bisa disampaikan KPK di pengadilan itu kemudian diakui dan menjadi salah satu bukti dasar menjatuhkan hukuman kepada beberapa terdakwa," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7).
Selain itu, kata Febri, terkait penyadapan tentu KPK melakukan penyadapan berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK berupaya mendalami kewenangan penyadapan lembaga antirasuah tersebut.
"Soal penyadapan dan sebagainya harus ada bentuk pertanggungjawaban terkait itu semua," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (4/7).
MONITOR, Tangerang Selatan – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Depok (UID)…
MONITOR, Jakarta - Ajang Inabuyer 2026 yang digelar di Gedung SMESCO Jakarta pada 5–7 Mei…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan duka mendalam atas…
MONITOR, Cirebon - Penataan ruang laut dinilai menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perikanan tangkap…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat sinergi kebijakan lintas sektor guna mendorong kinerja industri…
MONITOR, Jakarta - Sebagai tindak lanjut dari kegiatan business matching yang telah dilaksanakan di Moskow pada 8 Desember…