Categories: HUKUMNASIONAL

KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo Dalam Kasus e-KTP

MONITOR, Jakarta – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo disebut-sebut turut menikmati aliran duit haram yang berasal dari mega proyek e-KTP.

Hal itu merujuk pada isi surat dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK terhadap terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Dalam surat tuntutan jaksa KPK, aliran dana proyek e-KTP ke Ganjar senilai US$ 500.000.

Gubernur yang pernah duduk di Komisi II DPR RI itu sendiri telah berulang kali membantah bahwa dirinya pernah menikmati uang suap proyek kemendagri tersebut, Termasuk usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong pada hari ini.

Menanggapi bantahan dari berbagai pihak itu, KPK pun tak ambil pusing Termasuk juga bantahan dari ganjar. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan bahwa lembaganya memiliki bukti yang cukup kuat terkait aliran uang tersebut. Terlebih bukti itu juga telah menjadi fakta persidangan dan dikuatkan dalam surat tuntutan yang disusun Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto.

"Ya tentu saja penuntut umum sudah sampaikan dari awal persidangan, penuntut umum berkesimpulan ada bukti yang kuat dan diuraikan lagi di tuntutan. Terutama bukti kuat indikasi keterlibatan 2 orang terdakwa bersama-sama dengan pihak lain yang namanya kita uraikan lebih lanjut," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta.

"Lalu (adanya) indikasi aliran dana ke sejumlah pihak juga kita sampaikan, karena menurut JPU sudah didukung bukti-bukti yang ada," sambungnya.

Menurut mantan Aktivis ICW itu, pengembangan terhadap munculnya bukti-bukti itu terus dilakukan lembaga antikorupsi. Termasuk didalami dalam proses penyidikan tersangka Andi Narogong. 

Apalagi, Andi Narogong mempunyai peran penting terkait pengkondisian kalangan legislator demi golnya anggaran e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

"Saat ini kita masih fokus pembuktian perbuatan terdakwa dan juga proses penyidikan tentang perbuatan yang dilakukan tersangka AA," ujarnya

KPK berharap sejumlah nama yang turut menikmati uang korupsi proyek e-KTP seperti yang tertuang dalam surat dakwaan dan tuntutan Jaksa juga di amini oleh majelis hakim. 

Hal tersebut dikarenakan lembaga anti rasuah itu akan menggunakan materi putusan majelis hakim untuk mengembangkan kasus ini bahkan menguatkan sangkaan untuk menjerat tersangka baru lain. 

"Sepanjang bukti permulaan cukup tentu akan kita lakukan secara prudent. Jadi ada kemungkinan pengembangan perkara setelah proses penuntutan atau setelah proses putusan disampaikan di pengadilan dengan kecukupan bukti permulaan yang diatur di Undang-undang," tegasnya.

Setelah merampungkan pemeriksaan siang tadi, Ganjar telah menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima aliran duit e-KTP sebesar US$ 150 ribu, apalagi meminta jatahnya di naikan agar sama seperti ketua komisi II yang diduga menerima uang hingga US$ 500ribu.

"Nggak (Tidak menerima berapapun) Kata siapa (Saya menolak karena diberikan bagian kecil), ngarang itu (kesaksian Nazaruddin)," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (04/07).

Selain itu ia juga membantah telah menerima uang US$ 520.000 dari proyek pengadaan e-KTP. Menurutnya penyidik senior Novel Baswedan pernah menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari pengusaha Andi Narogong.

‎"Enggak (tidak menerima uang), karena dulu saya udah pernah dikonfrontir langsung. Saya ceritakan saya dikonfrontir sama Pak Novel yang konfrontir saya. Apakah saudara si pemberi uangnya itu ngasih? tidak, saya lega‎," katanya.

Terkait masuknya namanya dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto oleh JPU KPK ganjarpun memasrahkan nasibnya kepada majelis hakim.

"Sekarang majelis hakim yang akan memutuskan. Maka sekali lagi saya katakan saya bahagia waktu dikonfrontir oleh Pak Novel waktu itu. Orang yang diceritakan memberi uang itu ternyata kalau Pak Ganjar tidak. Itu aja kemudian kita sampaikan," kata politikus PDI Perjuangan itu.

"Kan terdakwanya udah ada yah biar kita serahkan saja kepada hakim," sambungnya.

Selain itu Ganjar juga menilai kesaksian Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin yang menudingnya telah menikmati uang mega proyek e-KTP ngawur.

"Nggak (tidak menerima berapapun) Kata siapa (Saya menolak karena diberikan bagian kecil), ngarang itu (kesaksian Nazaruddin)," ujarnya.

Dalam persidangan Ganjar mengaku pernah dititipi uang dari Almarhum Mustoko Weni namun dia menolaknya. Menurutnya dia ditawari uang sebanyak tiga kali, setelah itu ditawari bungkusan yang tidak diketahui isinya, namun lagi-lagi dia tolak.

"Saya engga ingat, sekali, dua kali atau tiga kali di dalam ruang sidang. Dia (Mustoko Weni) bilang, "Dek ini ada titipan". Saya bilang tidak usah, dari awal saya tidak mau terima, saya bilang ambil saja," jawabnya kepada majelis hakim

Namun bantahan tersebut dipatahkan oleh Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Menurut Nazarrudin, Ganjar awalnya memang menolak menerima uang tersebut lantaran nilainya terlalu kecil, Gubernur berambut putih itu meminta bagiannya disamakan dengan Ketua Komisi II.

"Waktu itu saudara Andi (Narogong) menyerahkan uang ke Bu Mustoko Weni, lalu dibagi-bagikan ke Ketua Komisi II US$ 500 ribu dan untuk Wakil Ketua Komisi II masing-masing US$ 150 Ribu," katanya

Nazaruddin menduga Ganjar menolak uang US$ 150 ribu dari Mustoko Weni hanya untuk menaikan posisi tawar dan meminta agar jatahnya disamakan dengan posisi Ketua Komisi II yakni sebesar US$ 500 ribu.

Karena terus menolak, kata Nazarrudin, Mustoko Weni pun akhirnya menerima keinginan politisi PDIP tersebut. "Iya, akhirnya dikasih US$ 500 ribu, karena dia yang meminta seperti diposisikan kayak ketua," sambungnya. 

Mengenai penyerahan uang proyek e-KTP tersebut, Nazar juga mengaku menyaksikan di ruangan Mustoko Weni.  "Memang rata-rata mereka tidak pernah ngaku di persidangan, tapi faktanya mereka terima kok. Saya tidak fitnah," ujarnya.

Recent Posts

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

26 menit yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

2 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

3 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

5 jam yang lalu

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

23 jam yang lalu

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

1 hari yang lalu