Categories: EKONOMIINDUSTRI

Kemenaker beri waktu 30 hari MNC lakukan Perundingan dengan Karyawan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan memberi waktu hingga 30 hari bagi perusahaan MNC Group untuk melakukan perundingan bipartit dengan pegawainya yang mengalami PHK, sebelum dilakukan perundingan tripartit dengan difasilitasi pemerintah.

"Kalau tidak selesai (bipartit) baru tripartit. Jika tripartit tidak selesai maka ke pengadilan," ujar Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel Saragih di Jakarta, Rabu.

Kementerian Ketenagakerjaan memanggil kedua pihak yakni MNC Group serta perwakilan pekerja MNC Group yang mengalami PHK massal, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Forum Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) dan PT MNI Global pada Rabu untuk klarifikasi permasalahan.

Namun, perwakilan MNC Group tidak hadir pada undangan tersebut, sehingga Kemnaker akan melakukan pemanggilan kembali pada Senin (10/7) untuk melakukan mediasi.

Sementara itu, data dari Forum Pekerja Media yang mewakili para pekerja tersebut menyatakan sedikitnya 300-an karyawan MNC Group mengalami PHK sepihak secara massal tahun 2017 antara lain manajemen Koran Sindo yang berada di bawah naungan PT Media Nusantara Informasi menutup sejumlah biro daerah yakni antara lain Koran Sindo Biro Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Tengah/Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Selain itu, perusahaan lain di bawah "holding" MNC Group yakni PT Media Nusantara Informasi Genie yang menerbitkan Tabloid Genie dan Tabloid Mom and Kiddie, juga berhenti beroperasi pada Juli 2017 sehingga sebanyak 42 orang dari hampir 100 karyawan di PHK.

Pemutusan hubungan kerja juga dialami 90 orang karyawan MNC Channel dan delapan orang karyawan InewsTV.

"Kita panggil untuk klarifikasi apa yang terjadi di Koran Sindo ada PHK sepihak, pemberhentian. Setelah kita undang ternyata banyak hal muncul. Berdasarkan hal tersebut pihak perusahaan kita undang namun tidak hadir. Oleh karena itu kita sepakat untuk mengundang lagi mereka hari Senin tanggal 10 untuk mengetahui seperti apa ini dari pihak manajemen," tutur John.

Ia menyebut pemanggilan tersebut untuk memediasi dan mendorong penyelesaian permasalahan secara musyawarah/mufakat sebelum masuk ke pengadilan industrial jika tidak menemukan titik temu.

"Sekarang kami masih minta klarifikasi. Kita upayakan musyawarah mufakat dulu. Kita juga tidak tahu persoalannya seperti apa. Kalau Senin tidak datang, langkah berikutnya kita proses sesuai UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," paparnya.

 

Sumber : ANTARA News

Recent Posts

Kemenhaj Tegaskan Pencegahan Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap di Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola, perlindungan…

25 menit yang lalu

Terus Berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel, UIN Jakarta harap Pembangunan JPO Terealisasi di 2026

Tangerang Selatan - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus mematangkan koordinasi dan menunggu langkah lanjutan Pemerintah…

1 jam yang lalu

Perkuat Sinergi, LPPM UID dan UIN Jakarta Jajaki Kolaborasi Riset Strategis

MONITOR, Tangerang Selatan – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Depok (UID)…

4 jam yang lalu

Inabuyer 2026 Dorong UMKM Naik Kelas lewat Akses Pasar dan Penguatan Pembiayaan

MONITOR, Jakarta - Ajang Inabuyer 2026 yang digelar di Gedung SMESCO Jakarta pada 5–7 Mei…

4 jam yang lalu

Empat Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Komisi IX DPR Dorong Pembentukan Tim Investigasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan duka mendalam atas…

5 jam yang lalu

Penataan Ruang Laut jadi Fondasi Kesejahteraan Nelayan Berkelanjutan

MONITOR, Cirebon - Penataan ruang laut dinilai menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perikanan tangkap…

5 jam yang lalu