Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

PNS Bolos, Kemendagri Siapkan ‘Hadiah’

MONITOR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menggelar upacara bendera sekaligus halal bihalal bersama seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran.

Dalam kegiatan tersebut, Tjahjo mengatakan, akan memberikan ‘penghargaan’ kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos kerja. Pihak Itjen Kemendagri, diperintahkan juga untuk melangsungkan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh bagian di instansi tersebut.

“Nama ini, jabatan ini, biar jadi kenang-kenangan, bagi anak cucu. Jadi sebagai petugas PNS, kita akan dapatkan teguran,” ujar Tjahjo, Senin (3/7).

Tjahjo menambahkan, izin diberikan selama pegawai yang tak masuk kerja tersebut melampirkan alasan jelas. Misal, izin sakit atau ada keluarga yang sakit. Namun, bila tidak ada kabar, maka segera diberikan sanksi peringatan.

Peringatan tersebut diberikan oleh Kemendagri lantaran menyangkut masalah kedisiplinan kerja. Namun data tersebut tetap diberikan ke Kementerian PAN-RB, karena mereka yang memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada PNS.

“Itu (sanksinya) Menpan yang tau. kami hanya mengingatkan bahwa yang bersangkutan dapat surat, bahwa hari ini ia tidak masuk kerja. ini menyangkut masalah disiplin,” ujar dia.

Persoalan kepegawaian memang menjadi aturan dari Kemenpan RB. Kemendagri sendiri hanya memberikan peringatan agar yang bersangkutan malu. Namun seperti apa sanksiny, bukan menjadi kewenangan Kemendagri.

Sebelumnya, Kemenpan RB mengingatkan ASN untuk kembali bekerja pada Senin (3/7). Sebab, libur Lebaran bagi PNS, TNI dan Polri selama 10 hari telah berakhir. PNS yang melanggar akan kena hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Tidak masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja adalah pelanggaran disiplin,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman.

PNS yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, antara lain teguran tertulis dan lisan. Bagi PNS yang tidak masuk selama 16-30 hari akan dikenakan sinks seeding, seperti, penundaan kenaikan gaji dan pangkat.

“Kemudian, bagi PNS tidak masuk 31-46 hari atau lebihakan disanksi berat, yakni berupa penurunan pangkat dan jabatan sampan dengan pemberhentian tidak hormat,” tambah dia.

Recent Posts

Mengemas Pembelajaran Bermakna: Inovasi dan Kreativitas Guru Kabupaten Lebak dalam Pelatihan Pembelajaran Mendalam di BPMP Banten

Oleh:Wida Evilia, S.Pd.Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional terus dilakukan melalui berbagai program penguatan kompetensi guru.…

10 jam yang lalu

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

24 jam yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

1 hari yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

1 hari yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

2 hari yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

2 hari yang lalu