Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Liburnya Lama, KORPRI Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi ASN yang Bolos

MONITOR, Jakarta – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diharapkan dapat menunjukkan produktivitas bekerja. Karenanya, pada Senin (3/7), tak ada alasan bagi ASN di setiap instansi pemerintahan untuk absen.

"ASN harus masuk kerja. Libur 10 hari sudah cukup. Tunjukan kembali produktivitas kerja yang tinggi. Disiplin terus dijaga," kata Ketua Umum (ketum) Korpri, Zudan Arif Fakrulloh belum lama ini.

Menurutnya, ASN yang membolos tentu bakal menerima konsekuensi berupa sanksi disiplin. "Atasannya akan memberi surat peringatan dulu sebagai bentuk sanksi didiplin yang ringan," tegas Zudan yang juga Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) ini.

Dia menambahkan, pemotongan tunjangan kinerja juga tepat diterapkan, jika memang ASN tidak bekerja. Sebab, tunjangan kinerja dihitung dari seberapa penuh kinerjanya.

"Bila tidak masuk kerja pasti tidak penuh kinerjanya, maka tunjangan kinerja juga dipotong. Di Kemdagri juga bila tidak masuk tanpa keterangan, tunjangan kinerja juga dipotong," imbuhnya.

Sebelumnya, ASN Kemdagri untuk kembali bekerja, Senin (3/7). Diketahui, tanggal tersebut merupakan merupakan hari pertama masuk kerja bagi PNS seluruh Indonesia usai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Kepada Bapak, Ibu pejabat eselon I, sekretaris direktorat jenderal serta badan agar mengingatkan kepada seluruh staf di lingkungan Kemdagri, termasuk BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) untuk tanggal 3 Juli 2017, sudah masuk kerja," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Diungkapkan, kegiatan rutin apel bendera setiap Senin juga akan digelar pada 3 Juli 2017. Mendagri bertindak sebagai inspektur upacara saat apel bendera di Kantor Pusat Kemdagri, Jakarta.

"Absensi ditegakkan dengan memberikan catatan berupa sanksi administrasi bagi yang membolos, kecuali sakit," tegasnya.

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimulai pada Jumat (23/6), kemudian 27-30 Juni 2017. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/2017 tentang Cuti Bersama.

Sementara Sabtu (24/6) memang jadwal libur pegawai. Hari Raya Idul Fitri berlangsung pada 25-26 Juni 2017. Sedangkan 1-2 Juli 2017 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

Recent Posts

Hilirisasi Ayam Digenjot, Bima Berpotensi Jadi Pusat Produksi Unggas untuk Kawasan Timur

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian mempercepat pengembangan Hilirisasi Ayam Terintegrasi (HAT) di Pulau Sumbawa, Nusa…

33 menit yang lalu

Kolaborasi Lintas Kementerian Entaskan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan UMKM dan Ekraf

MONITOR, Jakarta — Tiga kementerian mencakup Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Kementerian Usaha…

11 jam yang lalu

Legislator Ingatkan Untuk Hitung Cermat Hibah Kapal Induk dari Italia Agar Tak Jadi Beban RI

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti rencana Indonesia menerima hibah…

12 jam yang lalu

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dinilai Hanya Memperkaya Segelintir Elite

MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di kisaran lima persen dinilai belum mencerminkan…

13 jam yang lalu

Ketimpangan Ekonomi dan Krisis Iklim Berasal dari Struktur Ekonomi yang Sama

MONITOR, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang konsisten berada di kisaran lima persen dalam beberapa…

14 jam yang lalu

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari…

14 jam yang lalu