Categories: BERITAPERISTIWA

Ada Fasilitas Angkutan Motor Gratis Pakai Kereta Api, Ini Syarat dan Ketentuannya

MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan membuka fasilitas Angkutan Motor Gratis (Motis) dengan moda transportasi kereta api bagi pemudik yang mulai dibuka pada Kamis (29/6) bagi pemudik yang memiliki tiket arus balik.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono kembali mengajak pemudik untuk turut serta program Angkutan Motor Gratis dengan mendaftar serta melengkapi berbagai persyaratan dan ketentuan pada situs mudikgratis.dephub.go.id atau mendaftar langsung pada stasiun-stasiun yang telah ditunjuk.

"Masyarakat yang ingin berpartisipasi pada penyelenggaraan Motis untuk arus balik, dapat mendaftar serta melengkapi berbagai persyaratan asalkan dapat menunjukkan telah memiliki tiket angkutan umum, baik tiket kereta api, kapal laut, bus, dan travel," kata Prasetyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Prasetyo mengatakan masa pengangkutan motor peserta Motis untuk arus balik akan dilaksanakan selama tujuh hari dimulai dari 29 Juni sampai 5 Juli 2017.

Ada pun stasiun-stasiun yang ditunjuk sebagai lokasi pendaftaran, yakni untuk Lintas Utara di Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Babat, Stasiun Bojonegoro, Stasiun Cepu, Stasiun Ngrombo, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Pekalongan, Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon Prujakan.

Pendaftaran untuk Lintas Selatan I berada di Stasiun Kutoarjo, Stasiun Kebumen, Stasiun Gombong, Stasiun Kroya, Stasiun Maos, Stasiun Sidareja, Stasiun Banjar, Stasiun Tasik, Stasiun Cipeundeuy, Stasiun Leles, Stasiun Cicalengka, dan Stasiun Kiaracondong.

Sementara itu, Lintas Selatan II ada di Stasiun Blitar, Stasiun Tulungagung, Stasiun Kediri, Stasiun Kertosono, Stasiun Madiun, Stasiun Purwosari, Stasiun Klaten, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Kroya dan Stasiun Purwokerto.

Ditjen Perkeretaapian telah mengangkut 6.561 motor selama penyelenggaraan Angkutan Motis dengan moda KA untuk periode arus mudik 18 Juni sampai 23 Juni 2017. Tahun ini, program ini sudah memasuki tahun keempat sejak pelaksanaan pertama pada 2013. 

Persyaratan umum bagi peserta mudik sepeda motor gratis pada masa Angkutan Lebaran 2017 (1438 H) adalah sebagai berikut Memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku; Wajib membawa STNK, SIM, KTP, KK asli beserta masing-masing 3 (tiga) lembar fotokopiannya; Tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan pada sepeda motor; Kaca spion wajib dilepas dan dibawa pemilik atau pemudik; Jumlah helm sesuai dengan kebutuhan, Harus ada penyangga atau standar tengah (standar dua); 

Selanjutnya motor harus dilengkapi dengan pegangan belakang; Untuk keamanan pengangkutan, tangki bensin harus kosong saat akan diangkut. Pihak ekspeditur akan melakukan pengecekan ulang dan pengosongan tangki bbm; Kunci sepeda motor diberikan kepada petugas ekspeditur atau panitia pelaksana; dan Mengisi formulir pendaftaran.

 

Recent Posts

Guru Besar UIN Jakarta: Ditjen Pesantren Bentuk Pengakuan Negara pada Pesantren

MONITOR, Jakarta - Langkah Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren dinilai sebagai keputusan strategis dan visioner…

3 menit yang lalu

Gelar Malam Bakti Santri untuk Negeri, Prabowo Ajak Santri Kenang Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menggelar Malam Bakti Santri Untuk Negeri…

5 jam yang lalu

Hadiri Konvensyen DMDI, Menteri UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Melayu Islam

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat menyampaikan pidato…

7 jam yang lalu

Menperin Tegaskan Kesiapan RI Menjadi Pusat Inovasi dan Pertumbuhan Tekstil Dunia

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Indonesia siap menjadi mitra strategis…

12 jam yang lalu

Menag Ungkap Alasan Pilih NTB sebagai Tuan Rumah IES Forum dan Expo 2025

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka Indonesia Ekonomi Syariah (IES) Forum dan Expo…

14 jam yang lalu

Desak Agar Jangan Ada Kriminalisasi Warga Adat, DPR Disebut Bela Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kasus pemidanaan 11 warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur, Maluku Utara,…

14 jam yang lalu