MONITOR, Jakarta – Sebanyak 12.955 narapidana dalam kategori tindak pidana khusus mendapat remisi khusus saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H, Minggu (25/6/2017).
Total narapidana yang diberikan remisi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 66.481 orang, dari jumlah keseluruhan 136.641 narapidana beragama Islam.
Narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika.
Selain itu, narapidana untuk kasus kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.
"Remisi sebagai reward, di lain pihak tentunya akan ada punishment apabila warga binaan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak dalam siaran pers.
Wayan Dusak mengatakan, remisi khusus diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian…
MONITOR, Timika - Warga Kampung Pigapu tampak antusias mengikuti arak-arakan Patung Bunda Maria dalam rangka…
MONITOR, Jakarta - Tahap pemberangkatan jemaah haji dari Madinah menuju Makkah sudah dimulai. Petugas Penyelenggara…
MONITOR, Bandung - Guru Besar IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS kembali didapuk…
MONITOR, Depok - Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Depok (UID) sukses menggelar acara monumental bertajuk "Strategi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk mempercepat dekarbonisasi sektor industri sebagai langkah nyata…