Monitor, Jakarta – Dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang ditandatangani pada 15 Juni 2017, disebutkan adanya 55 proyek baru selain hampir 200 proyek yang sebelumnya masuk kategori Proyek Strategis Nasional.
Secara keseluruhan lampiran Perpres itu mencantumkan 248 proyek yang masuk program Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, termasuk diantaranya proyek-proyek baru yang tersebar di seluruh wilayah tanah air.
Proyek-proyek baru yang masuk program Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional itu diantaranya adalah:
1. Jalan Tol Waru (Aloha) – Wonokromo – Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, sepanjang 18,2 km;
2. Jalan Tol Batu Ampar – Muka Kuning – Bandara Hang Nadim, Batam, Kepri, sepanjang 25 km;
3. Jalan Tol Sukabumi – Ciranjang – Padalarang, Jabar, sepanjang 61 km;
4.Jalan Tol Bukittingi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang, Sumbar, sepanjang 80 km;
5. Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, DIY dan Jateng, sepanjang 71 km;
6. Pembangunan Jalan Lingar Trans Morotai, sepanjang 231,84 km), Maluku Utara;
7. Jalan Penghubung Gorontalo – Manado, sepanjang 301,7 km;
8. Jalan Palu – Parigi, Sulawesi Tengah, sepanjang 83,6 km;
9. Kereta Api Purukcahu – Bangkuang, Kalimantan Tengah;
10. Pembangunan rel kereta api Kalimantan Timur;
11. Kereta Api Jambi – Pekanbaru dan Jambi – Palembang;
12. Proyek revitalisasi Bandara Tjilik Riwut, Palanga Raya;
13. Proyek Pembangunan Bandara Sebatik, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara;
14. Pembangunan rumah khusus di wilayah perbatasan secara nasional;
15. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara di Kab. Timor Tengah Utara, NTT;
16. Percepatam Pembanunan Technopark secara nasional;
17. Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, di Talaud, Sulawesi Utara;
18. Proram Industri Pesawat Jarak Menengah N-245; dan
19. Program Industri Pesawat Jarak Menengah R-80 (bersumber dari nin anggaran pemerintah dan tanpa jaminan pemerintah.
Libatkan Swasta
Hal utama dalam perubahan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tersebut adalah bahwa pembiayaan dalam pembangunan PSN dapat pula dilakukan melalui non anggaran pemerintah. “Proyek Stategis Nasional yang bersumber dari non anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),” bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres Nomor 58 Tahun 2017.
Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional, sesuai Pasal 19 ayat (3), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi PSN.
Sedangkan untuk penetapan tanah lokasi PSN, sesuai Pasal 21 Ayat (4), dilakukan oleh Gubernur. “Tanah yang telah ditetapkan lokasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional,” bunyi Pasal 21 ayat (5).
Dalam hal jangka waktu penetapan lokasi dimaksud, sesuai Pasal 21 Ayat (6), telah berakhir dan penyediaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional belum selesai, gubernur memperbaharui penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
“Seluruh dokumen yang telah ada sebelum pembaharuan penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi dokumen penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi Pasal 21 ayat (7).
Adapun dalam rangka penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri, sesuai Pasal 24 ayat (2), Penanggung Jawab PSN dapat bekerja sama dengan badan usaha nasional dalam negeri dan/atau badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN.
Sumber : seskab.go.id