Sabtu, 20 April, 2024

Sikap JK terkait Hak Angket KPK

Monitor, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat suara terkait polemik Hak Angket DPR untuk menilai Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkhusus dalam penanganan kasus megaproyek KTP elektronik.

JK berpandangan perseteruan DPR melalui Pansus Hak Angket DPR dan KPK yang terjadi saat ini karena masing-masing sedang menjalankan tugasnya. 

"Tidak ada masalah. Saya kira masing masing menjalankan tugasnya dengan baik," kata Jusuf Kalla usai menghadiri acara buka bersama Presiden dengan anggota Polri di Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Selasa (20/6).

Menurut JK, DPR dalam tugasnya memiliki hak, salah satunya adalah hak angket dan KPK menjalankan Undang-undang yang dibikin oleh DPR. 

- Advertisement -

JK juga menegaskan bahwa setiap lembaga harus ada evaluasi yang terus menerus. 

"Bahwa ada evaluasi, ya setiap lembaga yang sudah berjalan perlu terus menerus dievaluasi," tambahnya.

Wapres mengatakan yang membuat UU itu di DPR dan jika wakil rakyat ini mengevaluasi UU yang dibuatnya, tidak berarti mengurangi haknya. 

"Mungkin ada hal yang lebih tinggi disesuaikan, itu hak DPR dari sisi pembuat UU. Pemerintah tentu menjaga tujuan utamanya pemberantasan korupsi tetap jalan tapi evaluasi perlu dilakukan," ujarnya.

JK sendiri berkeyakinan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berarti melemahkan kewenangan lembaga antirasuah ini.

"Evaluasi UU, DPR kan berhak membikin UU, mengevaluasi UU itu hak DPR dan pemerintah. Silakan tapi itu bukan berarti melemahkan KPK," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER