Sabtu, 27 April, 2024

Desak Pemerintah Bentuk BPN, DPR Ingatkan Fungsi Bulog

Monitor, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak pemerintah segera merealisasikan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, yakni membentuk Badan Pangan Nasional (BPN).

Desakan tersebut diklaim sebagai langkah jangka panjang menstabilkan harga pangan nasional. Pasalnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang telah dibentuk pemerintahan Presiden Joko Widodo telah berjalan dengan baik dalam menstabilkan harga.

Untuk itu, menurut Daniel, BPN perlu dibentuk guna menstabilkan harga pangan melalui suatu institusi. 

"Kita mendesak penerintah  untuk membentuk badan pangan nasional sesuai yang diamanatkan undang-undang," kata Daniel seperti dikutip Antara, Selasa (20/6).

- Advertisement -

Kendati dinilai penting, lanjut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, pemerintah selalu memiliki alasan kendala terkait pembentukannya. "Badan pangan nasional tersebut belum terbentuk oleh pemerintah karena keterbatasan anggaran recruitmen birokrasi," tuturnya.

Daniel menyarankan, kendala-kendala tersebut dapat diatasi pemerintah dengan meningkatkan status Badan Urusan Logistik (Bulog) menjadi BPN. "Pemerintah tidak perlu terlalu pusing. Bulog saja ditingkatkan status, fungsi, peran, kewenangannya menjadi badan pangan nasional," katanya.

Dengan begitu, terang Daniel, Bulog tak boleh lagi menjadi BUMN yang berorientasi pada keuntungan, melainkan menjalankan fungsi sesuai amanat undang-undang. Langkah ini dinilai dapat menstabilkan harga, meski di hari-hari besar sekalipun.  Selain itu, juga dapat menjamin keseimbangan harga  yang baik hingga ke petani. 

"Instrumen ini perlu diseimbangkan dan itu hanya bisa dijalankan secara baik oleh Bulog kalau dia mempunyai kewenangan yang ditingkatkan. Kita kembalikan Bulog seperti awal berdirinya yaitu stabilisator harga, memastikan harga, memastikan stok, memastikan petani sejahtera," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER