Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Kepmen Nomor 184 Tahun 2017 Atur Cuti Bersama Sektor Swasta

Monitor, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017 sebagai pedoman bagi pekerja di sektor tersebut.

"Untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh termasuk sektor swasta, maka perlu ditetapkan pedoman untuk melaksanakan cuti bersama di sektor swasta tahun 2017," kata Menaker dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (19/6/2017).

Kepmen itu ditandatangani oleh Menaker pada tanggal 19 Juni 2017 dan mulai berlaku sejak ditetapkan. Kepmen tersebut diterbitkan berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

Berdasarkan kedua aturan tersebut ditetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama," kata Hanif mengutip isi Kepmen tersebut.

Dalam Kepmen itu disebutkan, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa.

Sementara pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Disebutkan juga, bahwa cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

 

Recent Posts

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

1 jam yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dapat Buka Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…

2 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri bekali Anggota DPRD dan DPC PDIP Paradigma Ekonomi Biru Atasi Krisis Pembangunan

MONITOR, Makassar – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17 ribu pulau,…

3 jam yang lalu

Kemenag dan BI Dorong Rohis Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital

MONITOR, Bali - Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan Bank Indonesia terus memperkuat kapasitas…

4 jam yang lalu

Gaungkan Gerakan Literasi, Legislator Willy Aditya Usul Ada Pojok Baca untuk Karyawan Hingga OB dan Sopir

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya sebagai salah satu legislator…

5 jam yang lalu

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan tiga besar calon Direktur Politeknik Ketenagakerjaan…

8 jam yang lalu