Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Kepmen Nomor 184 Tahun 2017 Atur Cuti Bersama Sektor Swasta

Monitor, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017 sebagai pedoman bagi pekerja di sektor tersebut.

"Untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama secara menyeluruh termasuk sektor swasta, maka perlu ditetapkan pedoman untuk melaksanakan cuti bersama di sektor swasta tahun 2017," kata Menaker dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (19/6/2017).

Kepmen itu ditandatangani oleh Menaker pada tanggal 19 Juni 2017 dan mulai berlaku sejak ditetapkan. Kepmen tersebut diterbitkan berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

Berdasarkan kedua aturan tersebut ditetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta ini merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama," kata Hanif mengutip isi Kepmen tersebut.

Dalam Kepmen itu disebutkan, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa.

Sementara pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Disebutkan juga, bahwa cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, yakni bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

 

Recent Posts

One Way Nasional Puncak Arus Mudik, Jasa Marga Catat 387 Ribu Kendaraan Mengalir ke Timur Trans Jawa

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mengoptimalkan penerapan rekayasa lalu lintas berupa one…

3 jam yang lalu

Amankan Gedung SMA & SMK Triguna sebagai Aset Negara, UIN Jakarta pastikan Operasional Sekolah Berjalan Normal

MONITOR, Tangerang Selatan - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah terus melakukan upaya penyelamatan aset…

4 jam yang lalu

Pemerintah Percepat Penanganan Perkerasan Ruas Tol Jakarta–Tangerang

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan…

6 jam yang lalu

Lebaran 2026, Pertamina Patra Niaga Sediakan 43 Tempat Singgah Gratis bagi Pemudik

MONITOR, Jakarta – Pertamina Patra Niaga menghadirkan Serambi MyPertamina sebagai fasilitas tempat singgah gratis bagi masyarakat…

7 jam yang lalu

Hari Ini Tol Trans Jawa Terapkan One Way Nasional Arus Mudik Sejak 13.25 WIB

MONITOR, Cikampek - Atas diskresi Kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung pemberlakuan rekayasa lalu…

7 jam yang lalu

Menaker Yassierli: Mudik Bersama Warmindo, Bukti Perusahaan dan Mitra Tumbuh Bersama

MONITOR, Bekasi - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan program mudik bersama bukan sekadar fasilitas pulang…

8 jam yang lalu