Jumat, 29 Maret, 2024

Cerita Kreditur Bank, Rumah Dilelang Tanpa Pemberitahuan

Monitor, Bekasi – Mempunyai rumah adalah impian setiap orang. Ada baiknya memang jika ingin membeli sebuah rumah, semuanya diperhitungkan terlebih dahulu, apakah akan membeli tunai dengan konsekuensi menabung tiap bulannya dan menunggu tabungan itu cukup untuk membeli sebuah rumah atau membeli secara kredit.

Dengan banyaknya opsi bantuan untuk KPR atau sejenisnya, Kita bisa memilih mana yang terbaik yang sesuai dengan kemampuan. Jika mengambil rumah secara kredit, jangan sampai Kita tidak bisa melunasi kredit rumah. Jadi, perhitungkan dengan baik segala sesuatu yang akan menjadi kewajiban Kita saat akan membeli rumah. 

Karena ketidakmampuannya menyelesaikan kredit atau pun tagihan per bulannya, Anda akan diganjar denda sebesar kurang lebih 0,5% per hari, yang dihitung dari cicilan bulanan Anda. Bila debitur telat membayar cicilan, biasanya bank akan mengirimkan surat teguran untuk segera melunasi cicilan plus dendanya. Bila sudah mengirimkan surat sebanyak tiga bulan berturut-turut.

Adapun yang bisa dilakukan oleh bank tersebut : Langsung menyita rumah Anda untuk dilelang atau dijual, Menawarkan negosiasi untuk penjadwalan ulang (rescheduling), dan Menawarkan over-credit kepada konsumen baru.

- Advertisement -

Bank memiliki hak untuk menguasai aset rumah jika debitur tak membayar kewajiban kreditnya. Bank bakal memberikan tenggat waktu tiga bulan sampai rumah debitur benar-benar disita. Dalam perjanjian akad kredit, dijelaskan oleh bank mengenai peraturan dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemohon kredit atau debitur. Jika dilanggar, maka bank bisa bertindak sesuai aturan yang sudah disepakati.

Seperti yang dialami oleh Kreditur BTN Niken Fitriani yang memilki tunggakan cicilan rumah. Kepada Monitor, Niken menceritakan perasaan kecewanya karena rumah yang selama ini dicicilnya dengan susah payah tiba-tiba sudah berpindah tangan karena sudah dilelang oleh pihak bank. Berikut Kronologinya :

"Selasa, 20 Juni 2017

Saya datang ke bank BTN cabang kranji bekasi, lantaran dapat informasi dari sodara yg tinggal di lokasi perumahan bahwa rumah saya sudah di Lelang. Dan yg mengaku pemilik baru datang ke lokasi rumah saya. 

Untuk konfirmasi informasi tersebut, Saya mendatangi Bank BTN cabang kranji bekasi. Saya pribadi tidak mendapatkan penjelasan selain bahwa rumah saya sudah dilelang.

Saya marah kenapa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pelelangan rumah saya. Tidak ada jawaban, selain pihak Bank BTN hanya mengatakan bahwa ini sudah prosedur yang disebabkan karena ada tunggakan pembayaran.

Saya memang mengalami penunggakan pembayaran selama kurang lebih 2 tahun. Hal tersebut karena kesulitan ekonomi yang saya alami 3 tahun terakhir..

Yang saya tidak bsa terima adalah pihak BTN mengatakan dari hasil lelang saya tidak mendapakat sepeser-pun dari pelelangan rumah..

Sungguh ironis bagi saya..

Lalu pembayaran yg sdh saya bayarkan selama ini kemana larinya?

Pihak Bank BTN Juga tidak bsa menunjukan surat Lelang kepada saya..

Apakah ini murni pelelangan atau kah hanya permainan dari pihak bank???"

Jika merujuk pada prosedur lelang jaminan, apa yang dialami Niken seperti dilansir dari hukumonline merupakan Metode Lelang Eksekusi berdasarkan UU Hak Tanggungan dan UU Fidusia ialah melalui Parate Eksekusi, yaitu Pemegang Hak Tanggungan, dalam hal ini Bank, menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil pelelangan umum tersebut.

Bagaimana prosedur lelangnya?

Lelang Eksekusi atas Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) apabila objek jaminan berupa tanah dan/atau bangunan; atau Lelang Eksekusi atas Fidusia sebagaimanadimaksud Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) apabila objek jaminan berupa barang bergerak, seperti kendaraan

Adapun Prosedur atas Lelang Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan permohonan tertulis perihal eksekusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”2)    

2. KPKNL/Balai Lelang Swasta akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lelang

3. Setelah dokumen tersebut di atas dianggap lengkap, maka KPKNL akan mengeluarkan penetapan jadwal lelang secara tertulis kepada Bank;

4. Bank melakukan Pengumuman Lelang.

Jika barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, maka pengumuman dilakukan sebanyak 2 kali, berselang 15 hari. 

5. Bank melakukan pemberitahuan lelang kepada debitur.

Pelaksanaan Pelelangan

Apabila terdapat potensi keberatan/penolakan atau bahkan gugatan dari debitur/ tereksekusi, maka Bank pada prakteknya akan mengupayakan alternatif pelaksanaan lelang dengan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri. Dimana Pengadilan Negeri akan menyampaikan aanmaning kepada debitur agar debitur datang menghadap pada hari yang ditentukan dan melaksanakan kewajibannya pada Bank, apabila aanmaning tidak dipatuhi oleh debitur, maka Pengadilan Negeri akan melakukan sita eksekusi atas jaminan debitur tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER