Categories: BERITAPERISTIWA

Pengedar Mie Mengadung Babi Bisa Kena Pidana

Monitor, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan mengedarkan mi Korea mengandung DNA babi yang tidak disertai label khusus bisa dijerat pasal pidana.

"Kalau sudah dicabut izin edarnya maka itu barang ilegal bisa kena sanksi pidana," kata Penny di Jakarta, Senin, menanggapi soal kabar Mi Samyang, Nongshim dan Ottogi.

Dia mengatakan sejumlah mie Korea ditarik izinnya karena terbukti dalam kandungan produk tersebut mengandung DNA babi tetapi tidak mencantumkan label khusus. Dalam peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "MENGANDUNG BABI" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Beberapa produk yang sudah ditarik izin edarnya seperti Samyang varian Mie Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi, Nongshim (Mie Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi) dan Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).

Penny mengatakan BPOM telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan operasi sapu bersih terhadap produk-produk di atas, baik di jajaran pusat hingga daerah.

Tujuan dari operasi itu, kata dia, adalah untuk memastikan masyarakat terutama umat Islam agar terhindar dari mengonsumsi produk mengandung babi. Terlebih, importir mi Korea tersebut tidak melakukan tindakan segera untuk menarik produk yang telah dicabut izin edarnya.

Dalam perizinannya, lanjut dia, mi instan tersebut tergolong pada produk tanpa unsur babi sehingga dalam kemasannya tidak ada label khusus.

"Itu dilakukan, agar penarikan cepat sesegera mungkin sehingga masyarakat tidak membeli produk tersebut. Kami minta jajaran BPOM seluruh Indonesia ke lapangan memastikan tidak ada itu, bila ditemukan agar segera menariknaya," kata dia.

Dia mengatakan masyarakat juga dapat turut serta jika menemukan produk mencurigakan sehingga ikut dalam pengawasan untuk menghindarkan mereka dari produk tanpa izin edar dan berbahaya bagi kesehatan. 

Beberapa saluran dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan produk mencurigakan seperti lewat #HALOBPOM di nomor 1500533 dan aplikasi Androdi Cek BPOM. Di laman www.pom.go.id juga dapat dicek masyarakat karena terdapat peringatan publik mengenai produk-produk yang tidak layak konsumsi karena berbahaya, tidak berizin dan lainnya.(Ant)

Recent Posts

Dissenting Opinion dari Tiga Hakim MK, DPR: Perlunya Perbaikan Kualitas Pemilu dan Pilkada

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menyorti fakta adanya perbedaan pendapat (dissenting…

4 jam yang lalu

Halal Bihalal Dulur Cirebonan, Sejumlah Tokoh Kembali Suarakan Wacana Pembentukan Provinsi

MONITOR, Jakarta - Dulur Cirebonan Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) menggelar acara Silaturahmi dan Halal…

8 jam yang lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Indonesia Maju

MONITOR, Jakarta - Narasi kritis yang diangkat oleh koalisi partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin…

9 jam yang lalu

Fadli Zon: Petani Indonesia Harus Lebih Sejahtera di Tangan Pemimpin Baru

Monitor, Jakarta - Anggota DPR RI Fadli Zon berharap ke depannya pertanian di Indonesia bisa lebih…

9 jam yang lalu

Inisiatif PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri Hadapi Risiko Geopolitik

MONITOR, Jakarta - Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjalankan inisiatif…

12 jam yang lalu

Pertemuan Strategis Indonesia dan Selandia Baru Percepat Protokol Perdagangan Nanas dan Manggis dari Indonesia

MONITOR, Jakarta – Badan Karantina Indonesia dan Ministry for Primary Industries (MPI) Selandia Baru menggelar…

13 jam yang lalu