Categories: BERITAPERISTIWA

Mie Asal Korea Mengandung Babi, YLKI minta BPOM Proaktif

Monitor,Jakarta– Surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebtkan bahwa mie asal korea mengandung babi, membuat Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi angkat bicara. Tulus mengaku sering mendapatkan laporan adanya mie instan produk Korea mengandung babi yang beredar di tengah masyarakat Indonesia.

"Saya udah sering dapat laporan, pertanyaan dari konsumen bahwa belum ada informasi yang jelas produk itu menggunakan bahan yang kita tidak tahu," kata Tulus. Minggu (18/6/2017).

Padahal kata dia, regulasi terkait larangan beredarnya makanan yang tidak mendapatkan sertifikasi higienis dan halal di Tanah Air telah jelas ada.

"Regulasinya sudah jelas. Semua produk makanan, minuman, kosmetik yang masuk Indonesia harus ikut prosedur Indonesia. Mulai higienitas dan kehalalan. Kan sekarang udah ada UU jaminan produk halal," kata Tulus.

Kedepan, Tulus pun meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI lebih proaktif untuk mencegah beredarnya produk makanan, minuman atau komestik yang diduga mengandung Babi atau lainnya.

"Ini tantangan besar bagi BPOM agar lebih prefentif dan dan protektif dalam melindungi masyarakat. Kita pun sudah warning agar masyarakat hati-hati," kata dia.

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.

Keempat produk itu yakni Samyang "U-Dong", Samyang "Mie Instan Rasa Kimchi", Nongshim "Shin Ramyun Black", Samyang dan Ottogi "Yeul Ramen".

BPOM pun mengeluarkan surat edaran bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 yang ditujukan untuk Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia. Surat perintah tertanggal 15 Juni 2017 itu juga berisi instruksi penarikan produk mi instan tersebut yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia.

BPOM juga telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar. BPOM juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk mengawasi peredaran keempat produk tersebut.

Balai POM akan melakukan pemantauan di sarana distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing.

 

Recent Posts

Topang Investasi Tiongkok Puluhan Miliar USD, Kemenperin Perkuat SDM Industri Lewat Pendidikan Vokasi dan CITIEA

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan sumber daya manusia (SDM) industri yang unggul untuk…

1 jam yang lalu

PUKIS Desak Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian dan Copot Pejabat Kemenhub, KAI, KCI

MONITOR, Jakarta - Pusat Kajian Infrastruktur Strategis (PUKIS) mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh…

1 jam yang lalu

BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Generasi Unggul

MONITOR, Medan – Semangat hidup sehat dan kolaborasi lintas komunitas mewarnai gelaran Spirit Run 2026…

2 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan melalui Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) terus memperkuat pembekalan mahasiswa untuk menghadapi…

4 jam yang lalu

Bappebti Dorong Percepatan SRG di Sulawesi Selatan

MONITOR, Makassar – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mendorong percepatan implementasi…

5 jam yang lalu

Update Korban Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur: 14 Meninggal dan 84 Luka, Posko KAI Dibuka untuk Keluarga

MONITOR, Bekasi - Peristiwa kecelakaan tabrakan Kereta Api Commuter Line dan KA Jarak jauh Argo…

5 jam yang lalu