Categories: BERITAPERISTIWA

Indonesia Halal Watch Siap Lindungi Konsumen

Monitor,Jakarta– Terkait laporan BPOM mengenai mie asal korea yang mengandung babi, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah siap membeikan perlindungan konsumen, khususnya konsumen muslim di Indonesia. Pasalnya, Indonesia Halal Watch menyebutkan ada banyak jenis mi instan dan makanan kemasan asal Korea Selatan dan China lainnya, yang tidak halal. Dan mereka tidak memberikan informasi secara detail tentang kandungan produk mereka.

"Ini sangat merugikan konsumen muslim di Indonesia, apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan yang tentu saja harus dilindungi untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal alias haram," ujarnya.

Indonesia Halal Watch sendiri sangat mengapresiasi hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mempublikasikan tentang beberapa mi instan asal Korea Selatan yang diimpor PT Koin Bumi yang mengandung DNA babi.

Tindakan produsen mengimpor dan mengedarkan produk mi instan dan makanan kemasan yang mengandung babi, entu sangat merugikan masyarakat, khususnya konsumen muslim. Halal Watch telah Dan telah melakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam. 

Berikut pernyataan Indonesia Halal Watch soal makanan kemasan yang mengandung babi:
1. Sebagai Direktur Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen khususnya konsumen muslim di Indonesia. Karena kami menengarai ada banyak jenis mi instan dan makanan kemasan asal Korea Selatan dan China yang tidak halal akan tetapi mereka tidak memberikan informasi soal kandungan produknya. Ini sangat merugikan konsumen apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan yang tentu saja harus dilindungi untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal (haram).

2. Kami sungguh mengapresiasi hasil temuan BPPOM yang dipublikasikan dan sangat bermanfaat bagi masyarakat konsumen. Dan ini kali pertama yang dilakukan dan kami minta harus terus menerus dilakukan dengan bekerja sama dengan kami dan LPPOM MUI agar masyarakat, khususnya konsumen muslim merasa nyaman.

3. Setahun lalu kami telah merilis 32 produk kemasan asal China dan mi instan asal Korea sebagai produk yang mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI juga yang sama sekali tidak mencantumkan label halal. Dan itu adalah pelanggaran hukum. 

Padahal Indonesia sudah memiliki Undang-undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal yang telah diundangkan pada Oktober tahun 2014 yang semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing. 

Recent Posts

Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek…

5 jam yang lalu

Prof Rokhmin Soroti Iklim Investasi Indonesia: Investor Tertekan, Industri Melemah

MONITOR - Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen per tahun. Namun, potensi tersebut…

6 jam yang lalu

Menteri UMKM: Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga…

7 jam yang lalu

Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Wajib Punya Kepastian Visa, PIHK Diminta Perketat Tata Kelola

MONITOR, Malang — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota…

9 jam yang lalu

Bantah Dakwaan KPK, Gus Alex: Saya Harus Melawan, Kalau Diam Saya Berdosa

MONITOR, Jakarta — Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyatakan…

11 jam yang lalu

Panglima TNI Tekankan Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Ambil Keputusan Hadapi Ancaman Multidomain

MONITOR, Bandung — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menekankan pentingnya kemampuan adaptif, visioner, analitis,…

11 jam yang lalu