Categories: BERITAPERISTIWA

Indonesia Halal Watch Siap Lindungi Konsumen

Monitor,Jakarta– Terkait laporan BPOM mengenai mie asal korea yang mengandung babi, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah siap membeikan perlindungan konsumen, khususnya konsumen muslim di Indonesia. Pasalnya, Indonesia Halal Watch menyebutkan ada banyak jenis mi instan dan makanan kemasan asal Korea Selatan dan China lainnya, yang tidak halal. Dan mereka tidak memberikan informasi secara detail tentang kandungan produk mereka.

"Ini sangat merugikan konsumen muslim di Indonesia, apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan yang tentu saja harus dilindungi untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal alias haram," ujarnya.

Indonesia Halal Watch sendiri sangat mengapresiasi hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mempublikasikan tentang beberapa mi instan asal Korea Selatan yang diimpor PT Koin Bumi yang mengandung DNA babi.

Tindakan produsen mengimpor dan mengedarkan produk mi instan dan makanan kemasan yang mengandung babi, entu sangat merugikan masyarakat, khususnya konsumen muslim. Halal Watch telah Dan telah melakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam. 

Berikut pernyataan Indonesia Halal Watch soal makanan kemasan yang mengandung babi:
1. Sebagai Direktur Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen khususnya konsumen muslim di Indonesia. Karena kami menengarai ada banyak jenis mi instan dan makanan kemasan asal Korea Selatan dan China yang tidak halal akan tetapi mereka tidak memberikan informasi soal kandungan produknya. Ini sangat merugikan konsumen apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan yang tentu saja harus dilindungi untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal (haram).

2. Kami sungguh mengapresiasi hasil temuan BPPOM yang dipublikasikan dan sangat bermanfaat bagi masyarakat konsumen. Dan ini kali pertama yang dilakukan dan kami minta harus terus menerus dilakukan dengan bekerja sama dengan kami dan LPPOM MUI agar masyarakat, khususnya konsumen muslim merasa nyaman.

3. Setahun lalu kami telah merilis 32 produk kemasan asal China dan mi instan asal Korea sebagai produk yang mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI juga yang sama sekali tidak mencantumkan label halal. Dan itu adalah pelanggaran hukum. 

Padahal Indonesia sudah memiliki Undang-undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal yang telah diundangkan pada Oktober tahun 2014 yang semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing. 

Recent Posts

Kunjungi BPLJSKB Bekasi, Adian: Negara Harus Buka Ruang untuk Kreativitas Anak Bangsa

MONITOR, Bekasi - Anggota Komisi V DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu menegaskan pentingnya negara…

2 jam yang lalu

Bus Shalawat Siap 24 Jam Antar Jemput Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia mulai berdatangan ke Makkah al-Mukarramah. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji…

3 jam yang lalu

Menperin Agus: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Mudah!

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian…

5 jam yang lalu

Satgas TMMD Ikut Meriahkan Kegiatan Arak-Arakan Bunda Maria, Bukti Keharmonisan TNI dan Warga

MONITOR, Timika - Warga Kampung Pigapu tampak antusias mengikuti arak-arakan Patung Bunda Maria dalam rangka…

7 jam yang lalu

Petugas Haji Siapkan Bus Antarkota dengan Spek Khusus

MONITOR, Jakarta - Tahap pemberangkatan jemaah haji dari Madinah menuju Makkah sudah dimulai. Petugas Penyelenggara…

8 jam yang lalu

Kembali Nahkodai MAI, Prof Rokhmin Beberkan 4 Misi Penguatan Akuakultur Indonesia

MONITOR, Bandung - Guru Besar IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS kembali didapuk…

15 jam yang lalu