Monitor,Jakarta– Terkait laporan BPOM mengenai mie asal korea yang mengandung babi, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah siap membeikan perlindungan konsumen, khususnya konsumen muslim di Indonesia. Pasalnya, Indonesia Halal Watch menyebutkan ada banyak jenis mi instan dan makanan kemasan asal Korea Selatan dan China lainnya, yang tidak halal. Dan mereka tidak memberikan informasi secara detail tentang kandungan produk mereka.
"Ini sangat merugikan konsumen muslim di Indonesia, apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan yang tentu saja harus dilindungi untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal alias haram," ujarnya.
Indonesia Halal Watch sendiri sangat mengapresiasi hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mempublikasikan tentang beberapa mi instan asal Korea Selatan yang diimpor PT Koin Bumi yang mengandung DNA babi.
Tindakan produsen mengimpor dan mengedarkan produk mi instan dan makanan kemasan yang mengandung babi, entu sangat merugikan masyarakat, khususnya konsumen muslim. Halal Watch telah Dan telah melakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam.
Berikut pernyataan Indonesia Halal Watch soal makanan kemasan yang mengandung babi:
1. Sebagai Direktur Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen khususnya konsumen muslim di Indonesia. Karena kami menengarai ada banyak jenis mi instan dan makanan kemasan asal Korea Selatan dan China yang tidak halal akan tetapi mereka tidak memberikan informasi soal kandungan produknya. Ini sangat merugikan konsumen apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan yang tentu saja harus dilindungi untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal (haram).
2. Kami sungguh mengapresiasi hasil temuan BPPOM yang dipublikasikan dan sangat bermanfaat bagi masyarakat konsumen. Dan ini kali pertama yang dilakukan dan kami minta harus terus menerus dilakukan dengan bekerja sama dengan kami dan LPPOM MUI agar masyarakat, khususnya konsumen muslim merasa nyaman.
3. Setahun lalu kami telah merilis 32 produk kemasan asal China dan mi instan asal Korea sebagai produk yang mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI juga yang sama sekali tidak mencantumkan label halal. Dan itu adalah pelanggaran hukum.
Padahal Indonesia sudah memiliki Undang-undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal yang telah diundangkan pada Oktober tahun 2014 yang semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing.
MONITOR, Sadang - Atas diskresi Kepolisian, untuk mengurai kepadatan lalu lintas arus balik dari arah…
MONITOR, Jakarta – Indonesia tak lagi sekadar menjadi pengikut dalam percaturan perdagangan global. Dalam Konferensi Tingkat…
MONITOR, Jakarta – SETARA Institute menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak kebebasan beragama setiap warga negara,…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan sistem buka tutup Rest Area…
MONITOR, Semarang – Rekayasa lalu lintas berupa one way lokal diberlakukan di ruas Tol Semarang hingga…
MONITOR, Jakarta – Pemerintah memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional selama periode libur Lebaran 2026…