Categories: NASIONALPOLITIK

Kubu Djan Faridz Tak Berhak Gunakan Atribut PPP Lagi

Monitor, Jakarta – Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) no. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan perdata sengketa partai politik yang diajukan M Romahurmuziy (Romi).

Seperti dilansir dari laman MA, majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Syarifudin dengan anggota Takdir Rahmadi dan Sudrajad Dimyati dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017, mengabulkan gugatan Romi dengan amar putusan “Kabul”.

“Dengan adanya putusan PK ini, Djan Faridz dan para pengikutnya tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apa pun,” kata Romi dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz. Sebelumnya, Romi juga menang di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017.

Menurut Romi, dengan adanya putusan PK ini seluruh dualisme kepemimpinan PPP yang sudah berjalan 2,5 tahun telah berakhir karena Djan tidak lagi memiliki “legal standing” apa pun sebagai pemimpin PPP. Romi juga mengimbau Djan Faridz untuk menyudahi seluruh pertikaian karena umat menunggu kiprah nyata PPP menuju pemilu legislatif yang tinggal 22 bulan lagi.

“Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut ketua umum PPP dalam bentuk apa pun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini,” kata Romi.

Recent Posts

DPR Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jangan Ditutup-tutupi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk…

42 menit yang lalu

Menag Salurkan Bantuan Rp300 Juta untuk Pura dan Korban Banjir di Bali

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyapa dan menemui masyarakat Bali yang terdampak banjir…

5 jam yang lalu

KN Tanjung Datu-301 Bagikan Sembako dan Edukasi Keselamatan Nelayan Banten

MONITOR, Banten - Wujud kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh unsur KN. Tanjung Datu-301 dengan menggelar…

8 jam yang lalu

Komisi III Dorong RKUHAP Atur Batas Waktu, Persempit Ruang Transaksional

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana…

16 jam yang lalu

Industri Olahraga Berdaya Saing di Kancah Dunia Meningkat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pengembangan industri alat olahraga dalam negeri karena sektor…

18 jam yang lalu

TNI Bagikan 15.000 Paket Sembako untuk Masyarakat di Monas

MONITOR, Jakarta - Suasana hangat menyelimuti Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2025). Di tengah…

20 jam yang lalu