Categories: HANKAMNASIONAL

Kemdikbud Jangan Ngotot, Kebijakan Sekolah Sehari Penuh Sebaiknya Dikaji Ulang

Monitor, Jakarta – Indonesia dinilai belum bisa menerapkan 5 hari sekolah dan 8 jam belajar bagi para siswanya atau yang sering disebut dengan full day school. Pasalnya, tidak semua sekolah bisa melakukan pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy itu.

Begitu disampaikan Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah Amaliah dalam diskusi bertajuk "Ribut-ribut Full Day School" di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (17/6).

Ledia mengatakan, dengan adanya full day school ini, kondisi psikologis siswa akan terpengaruh. Karena, dari 8 jam sekolah itu para siswa hanya mendapatkan 1,5 jam untuk beristirahat.

"Harus bisa bayangkan bagaimana kondisi para siswa ini. Apabila terwujud full day school hanya istirahat 1,5 jam. Yang sudah bekerja saja selalu mengeluh waktu istirahat kurang," kata Ledia. 

Sementara itu, menurutnya, di daerah-daerah masih banyak para orang tua sangat membutuhkan anaknya untuk bisa membantu pekerjaanya. Misalkan membantu untuk bertani, kemudian nelayan dan menjaga warung. Oleh sebab itu kebijakan ini sangat tidak tepat dilakukan di seluruh Indonesia.

"Keluarga di Indonesia masih perlu bantuan anak-anak dalam membantu perekonomian," ungkap politisi PKS itu.

Karenanya, dia berharap penerapan full day school untuk tahun ajaran mendatang dikaji ulang. Dia menilai, asanya peraturan terkait full day school itu telah membuat gaduh. 

"Jadi memang kita minta Mendikbud harus mengkaji ulang peraturan itu," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang full day school. Permen itu terbit pada 9 Juni lalu dan akan berlaku pada Juli 2017 nanti.

Kehadiran Permen itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19/2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tantang Guru.

Menurut Muhadjir, selama ini di sekolah negeri khusunya memang hanya belajar dari Senin hingga Jumat. Hanya saja siswa masih terbebani dengan kegiatan ekstrakulikuler pada Sabtu atau Minggu.

Dengan adanya aturan ini, siswa tidak perlu lagi berkegiatan di hari Sabtu ataupun Minggu. Dua hari itu nantinya benar-benar menjadi hari libur bagi para siswa.

Recent Posts

Dua PTKI di Metro Lampung Antusias Sambut Program Riset Kolaboratif MoRA The Air Funds

MONITOR, Lampung - Para dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dengan PTKIS, bahkan dengan…

47 menit yang lalu

Kemenperin Luncurkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan arah baru kebijakan industri nasional melalui peluncuran Strategi Baru…

1 jam yang lalu

Kemenag Perkuat Kemitraan dengan Dunia Industri untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan MAKN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kemitraan dengan dunia industru untuk meningkatkan mutu…

3 jam yang lalu

Singgung Orasi Gorok Leher Ketua Ansor DKI; Bukan Ancaman Harfiah, Tapi Ekspresi Kecintaan Mendalam

Oleh: Hamzah Arif* Pernyataan Ketua Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin Simatupang, yang viral karena…

4 jam yang lalu

KPID Banten dan KPI Pusat Gelar Literasi Media di Dua Sekolah Kabupaten Lebak

MONITOR, Banten - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten terus menggaungkan pentingnya literasi media di…

5 jam yang lalu

Wamenag Ajak Mahasiswa Jadi Penjaga Persatuan Bangsa di Kongres PMMBN

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo R. Muhammad Syafi’i, mengajak mahasiswa untuk menjadi penjaga…

7 jam yang lalu