Categories: HANKAMNASIONAL

Kemdikbud Jangan Ngotot, Kebijakan Sekolah Sehari Penuh Sebaiknya Dikaji Ulang

Monitor, Jakarta – Indonesia dinilai belum bisa menerapkan 5 hari sekolah dan 8 jam belajar bagi para siswanya atau yang sering disebut dengan full day school. Pasalnya, tidak semua sekolah bisa melakukan pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy itu.

Begitu disampaikan Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah Amaliah dalam diskusi bertajuk "Ribut-ribut Full Day School" di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (17/6).

Ledia mengatakan, dengan adanya full day school ini, kondisi psikologis siswa akan terpengaruh. Karena, dari 8 jam sekolah itu para siswa hanya mendapatkan 1,5 jam untuk beristirahat.

"Harus bisa bayangkan bagaimana kondisi para siswa ini. Apabila terwujud full day school hanya istirahat 1,5 jam. Yang sudah bekerja saja selalu mengeluh waktu istirahat kurang," kata Ledia. 

Sementara itu, menurutnya, di daerah-daerah masih banyak para orang tua sangat membutuhkan anaknya untuk bisa membantu pekerjaanya. Misalkan membantu untuk bertani, kemudian nelayan dan menjaga warung. Oleh sebab itu kebijakan ini sangat tidak tepat dilakukan di seluruh Indonesia.

"Keluarga di Indonesia masih perlu bantuan anak-anak dalam membantu perekonomian," ungkap politisi PKS itu.

Karenanya, dia berharap penerapan full day school untuk tahun ajaran mendatang dikaji ulang. Dia menilai, asanya peraturan terkait full day school itu telah membuat gaduh. 

"Jadi memang kita minta Mendikbud harus mengkaji ulang peraturan itu," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang full day school. Permen itu terbit pada 9 Juni lalu dan akan berlaku pada Juli 2017 nanti.

Kehadiran Permen itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19/2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tantang Guru.

Menurut Muhadjir, selama ini di sekolah negeri khusunya memang hanya belajar dari Senin hingga Jumat. Hanya saja siswa masih terbebani dengan kegiatan ekstrakulikuler pada Sabtu atau Minggu.

Dengan adanya aturan ini, siswa tidak perlu lagi berkegiatan di hari Sabtu ataupun Minggu. Dua hari itu nantinya benar-benar menjadi hari libur bagi para siswa.

Recent Posts

Soroti Kasus Anak Bakar Rumah Warga Karena Terinspirasi Film, Puan Dorong Penguatan Pengawasan Konten Digital

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa pembakaran 13…

32 menit yang lalu

Kementerian UMKM Gandeng YDBA Gelar ToT Lembaga Inkubator Wujudkan Ekosistem Wirausaha Inklusif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama Yayasan Dharma Bakti Astra…

59 menit yang lalu

Minta Pemerintah Tertibkan Travel Nakal, DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Haji Non-Prosedural

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq memberikan perhatian terhadap maraknya praktik keberangkatan…

3 jam yang lalu

Daker Makkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia 2025, Ini Layanan yang Disiapkan!

MONITOR, Jakarta - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M segera mamasuki tahap kedatangan jemaah…

5 jam yang lalu

Jasamarga Metropolitan Tollroad Gelar Operasi Bersama Tertibkan Kendaraan ODOL di Ruas Tol Janger

MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan terkait Over Dimension & Over Load…

7 jam yang lalu

Haji 2025, Senyum Jemaah Menjadi Energi Petugas di Bandara Madinah

MONITOR, Jakarta - Siang itu, panas begitu terik menyengat di Madinah, tidak ada hembusan angin.…

10 jam yang lalu