Categories: HANKAMNASIONAL

Kemdikbud Jangan Ngotot, Kebijakan Sekolah Sehari Penuh Sebaiknya Dikaji Ulang

Monitor, Jakarta – Indonesia dinilai belum bisa menerapkan 5 hari sekolah dan 8 jam belajar bagi para siswanya atau yang sering disebut dengan full day school. Pasalnya, tidak semua sekolah bisa melakukan pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy itu.

Begitu disampaikan Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah Amaliah dalam diskusi bertajuk "Ribut-ribut Full Day School" di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (17/6).

Ledia mengatakan, dengan adanya full day school ini, kondisi psikologis siswa akan terpengaruh. Karena, dari 8 jam sekolah itu para siswa hanya mendapatkan 1,5 jam untuk beristirahat.

"Harus bisa bayangkan bagaimana kondisi para siswa ini. Apabila terwujud full day school hanya istirahat 1,5 jam. Yang sudah bekerja saja selalu mengeluh waktu istirahat kurang," kata Ledia. 

Sementara itu, menurutnya, di daerah-daerah masih banyak para orang tua sangat membutuhkan anaknya untuk bisa membantu pekerjaanya. Misalkan membantu untuk bertani, kemudian nelayan dan menjaga warung. Oleh sebab itu kebijakan ini sangat tidak tepat dilakukan di seluruh Indonesia.

"Keluarga di Indonesia masih perlu bantuan anak-anak dalam membantu perekonomian," ungkap politisi PKS itu.

Karenanya, dia berharap penerapan full day school untuk tahun ajaran mendatang dikaji ulang. Dia menilai, asanya peraturan terkait full day school itu telah membuat gaduh. 

"Jadi memang kita minta Mendikbud harus mengkaji ulang peraturan itu," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang full day school. Permen itu terbit pada 9 Juni lalu dan akan berlaku pada Juli 2017 nanti.

Kehadiran Permen itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19/2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tantang Guru.

Menurut Muhadjir, selama ini di sekolah negeri khusunya memang hanya belajar dari Senin hingga Jumat. Hanya saja siswa masih terbebani dengan kegiatan ekstrakulikuler pada Sabtu atau Minggu.

Dengan adanya aturan ini, siswa tidak perlu lagi berkegiatan di hari Sabtu ataupun Minggu. Dua hari itu nantinya benar-benar menjadi hari libur bagi para siswa.

Recent Posts

DPR Minta UMKM Digendong Jadi Pelaksana Utama Program BGN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menegaskan perlunya kehadiran dan…

4 jam yang lalu

Dugaan Kebocoran Data Instagram, DPR: Tak Cukup Hanya Klarifikasi!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi mendorong pemerintah melakukan investigasi…

8 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Lebih Dari 1,2 Juta Kendaraan Masuk dan Keluar Wilayah Jabotabek Selama Libur Isra Mikraj 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan PT Jasa Marga (Persero)…

9 jam yang lalu

MTQ Nasional 2026, Dirjen Bimas Islam: Jawa Tengah Paling Siap Jadi Tuan Rumah

MONITOR, Jakarta - Provinsi Jawa Tengah menunjukkan kesiapan dalam menyambut penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)…

10 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Fasilitas Sertifikasi Halal untuk Perkuat Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat ekosistem industri halal nasional melalui percepatan fasilitasi…

11 jam yang lalu

Jasa Marga Perkuat Budaya Keselamatan Kerja yang Profesional dan Kolaboratif

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menggelar Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan…

11 jam yang lalu