Categories: HANKAMNASIONAL

Program Sekolah 8 Jam Sehari Perlu Kajian Mendalam

Monitor, Jakarta – Kesiapan pelaksanaan program sekolah 8 jam 5 hari oleh Kemendikbud mendapat banyak sorotan dari Anggota Dewan di Komisi X DPR RI. Tak terkecuali Anggota Komisi X DPR RI Anas Thahir yang mempertanyakan sejauh apa Kemendikbud telah melakukan kajian terkait masalah tersebut.

“Apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah benar-benar melakukan kajian mendalam dan persiapan yang cukup untuk memastikan bahwa program boarding school itu bisa berjalan tahun depan. Tentu persiapan tidak hanya dalam konteks anggaran tetapi juga menyangkut sarana dan prasarana, ketersediaan guru, dan segala macamnya, yang jika kita tidak persiapkan dengan matang, maka saya yakin ke depan kita akan banyak menghadapi banyak persoalan dilapangan,” ujar Anas saat rapat kerja dengan Mendikbud di Gedung Parlemen, seperti dilansir dpr.go.id di Jakarta, Selasa (13/06/2017) kemarin.

Misalnya soal sarana dan prasarana, tambahnya, begitu anak-anak itu harus berada di kelas selama 8 jam, diluar jam sekolah dia masih perlu sarana dan prasarana yang cukup, seperti tempat olah raga, tempat berseni dan berkarya.

“Tanpa ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup, justru anak-anak akan menjadi stres. Hal-hal seperti ini yang mungkin perlu pertimbangan mendalam. Selain itu apakah sudah dipikirkan dampak penolakan yang luar biasa dari banyak kelompok masyarakat, terutama dari sekolah-sekolah agama, pondok pesantren, dari lembaga-lembaga kursus, yang waktunya sebentar lagi akan dirampas oleh sekolah pendidikan formal. Kalau kita dengar keluhan dari masyarakat pesantren, mereka  merasa programnya yang sudah ada selama puluhan tahun segera dibunuh oleh Kemendikbud,” tandasnya.

Menanggapi pertanyaan Anggota Dewan terkait persoalan itu, Mendikbud mengatakan bahwa program tersebut telah dilakukan piloting pada tahun lalu, dan melibatkan   1500 sekolah.

“Tahun ini target kita 5000 sekolah, tetapi yang ikut justru melampaui target yakni sekitar 9800 sekolah. Atas dasar itulah kemudian kami memandang bahwa perlu segera diturunkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang penyelenggaraan itu. Bila ingin mengkritisi maka harus membaca peraturan Menterinya dulu,” ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy. 

 

Recent Posts

Penjelasan Kemenag tentang Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek…

3 menit yang lalu

Prof Rokhmin Soroti Iklim Investasi Indonesia: Investor Tertekan, Industri Melemah

MONITOR - Indonesia memiliki potensi pertumbuhan ekonomi hingga 10 persen per tahun. Namun, potensi tersebut…

59 menit yang lalu

Menteri UMKM: Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga…

1 jam yang lalu

Menhaj Tegaskan Haji Nonkuota Wajib Punya Kepastian Visa, PIHK Diminta Perketat Tata Kelola

MONITOR, Malang — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota…

4 jam yang lalu

Bantah Dakwaan KPK, Gus Alex: Saya Harus Melawan, Kalau Diam Saya Berdosa

MONITOR, Jakarta — Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyatakan…

5 jam yang lalu

Panglima TNI Tekankan Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Ambil Keputusan Hadapi Ancaman Multidomain

MONITOR, Bandung — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menekankan pentingnya kemampuan adaptif, visioner, analitis,…

6 jam yang lalu