Jumat, 19 April, 2024

Pelaku Kejahatan Anak Dipajang, LPAI dorong Revisi Sistem Peradilan Pidana Anak

Monitor, Metro Lampung – Aksi perampokan yang disertai pembunuhan sadis terjadi di Lampung. Ironisnya lagi, yang melakukan perbuatan keji itu adalah tiga bocah yang masih remaja.

Ketiganya pelaku berinisial IS (17), HC (18), dan ES (19) itu tercatat sebagai warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Wajah ketiga bocah pelaku itupun terpampang jelas dan tersebar di banyak media masa. 

Menanggapi terkait hal tersebut, Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel mengaku sangat menyesalkan atas peredaran foto para pelaku yang diperkirakan masih dibawah umur tersebut.

"Kata berita, umur ketiga pelaku adalah 17, 18, dan 19 tahun. Tapi kalau melihat foto di atas, sepertinya mereka belum sampai 17 tahun ya," Kata Reza Indragiri Amriel kepada Monitor, Selasa malam (13/6).

- Advertisement -

Menurut Reza bisa jadi masalah jika otoritas penegakan hukum "memajang" pelaku yg berusia kanak2 di muka media dan publik, seperti dalam kasus tersebut. 

"Sisi lain, juga ingat anak2/remaja yang ikut geng motor, anak2/remaja yang menyebar ujaran kebencian di medsos, dan anak2/remaja yg melakukan pembunuhan dan perampasan kendaraan bermotor," tambah Pria yang juga merupakan ahli psikologi forensik itu.

Reza menambahkan, dengan kelakuan yang kian brutal, sepertinya mmg sudah tiba saatnya dilakukan revisi terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak dimana Fokusnya adalah bahwa anak-anak yang melakukan kejahatan jenis tertentu dapat diproses hukum laiknya org dewasa. 

Menurutnya hal tersebut memang menjadi kontroversi tapi situasi kejahatan anak di Indonesia saat ini sudah terlampau jauh masuk dalam kategori darurat.

"Kontroversial? Dalam situasi segetir ini, silakan pilih: public safety atau child welfare?," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER