Kamis, 28 Maret, 2024

Hasil Asesmen IMF: Sektor Keuangan Indonesia Positif

Monitor, Jakarta – Pemerintah menyambut baik apresiasi International Monetary Fund (IMF) atas keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan reformasi di sektor jasa keuangan, sehingga kinerja makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan dapat terjaga dengan baik. Hasil asesmen terhadap sektor keuangan Indonesia di tahun 2017 melalui Financial Sector Assessment Program (FSAP) sendiri telah dipublikasikan pada laman IMF. 

Dari siaran pers bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa (13/06), FSAP Indonesia pada tahun 2016-2017 merupakan pelaksanaan kedua setelah periode 2010, sejalan dengan komitmen Indonesia sebagai anggota G-20 dan Financial Stability Board (FSB), untuk melaksanakan asesmen FSAP secara rutin. Tim FSAP yang terdiri dari IMF dan World Bank telah melakukan asesmen stabilitas dan perkembangan sektor keuangan Indonesia secara komprehensif, melalui berbagai diskusi dengan pemerintah dan otoritas terkait serta lembaga-lembaga lain, seperti industri jasa keuangan, konglomerasi keuangan, asosiasi industri jasa keuangan, lembaga remitansi, lembaga financial technology, firma hukum, PPATK, lembaga penegak hukum dan akademisi.

Sistem keuangan memiliki risiko sistemik yang rendah dan telah berhasil melalui krisis keuangan global. Sistem perbankan terjaga kesehatannya serta memiliki kecukupan modal dan likuiditas yang sangat memadai. Bahkan hasil stress test yang dilakukan otoritas dan perbankan secara periodik menunjukkan sektor perbankan tetap dapat bertahan meskipun dalam tekanan yang besar.

Kondisi tersebut terutama didukung oleh kemajuan yang telah dicapai oleh Indonesia sejak dilaksanakannya FSAP pertama tahun 2010, di antaranya penguatan pengawasan sektor keuangan, jaring pengaman keuangan dan protokol manajemen krisis serta pendalaman pasar keuangan dan inklusi keuangan.

- Advertisement -

Sejak FSAP terakhir, otoritas telah menerapkan kerangka permodalan Basel III dan Undang-Undang Asuransi yang baru, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan lintas sektoral. Selain itu, pengembangan dan penguatan kerangka makroprudensial juga telah dilakukan melalui pengembangan alat analisis untuk menilai risiko sistemik serta implementasi sejumlah instrumen kebijakan makroprudensial. Indonesia juga telah mengeluarkan Undang-Undang yang secara khusus bertujuan untuk pelaksanaan, pencegahan dan penggulangan krisis sistem keuangan (UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan/ UU PPKSK).

Ke depan, Kemenkeu, BI, OJK dan LPS bersama-sama menyampaikan komitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi. Diharapkan hasil asesmen atas sektor keuangan Indonesia tersebut, tidak saja semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat domesik dan internasional terhadap kondisi perekonomian Indonesia, namun juga dapat menginspirasi negara-negara lain di tengah kondisi perekonomian global yang masih belum pulih pasca krisis 2008.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER