Categories: NASIONAL

Panitia Angket KPK Berjanji Akan Bekerja Transparan dan Akuntabel

Monitor, Jakarta – Hak angket merupakan hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu, fungsi ini diatur dalam konstitusi. Ketua Panitia Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan hal tersebut saat acara diskusi publik yang bertajuk "Menyingkap Kinerja KPK Sebuah Ikhtiar Penegakan Hukum" di Sekretariat Indonesia Law Enforcement Watch (ILEW). Dalam diskusi tersebut Agun  memulai pembicaraan dengan pertanyaan"Apa sih angket".

Menurutnya masih banyak orang yang membutuhkan penjelasan tentang angket. Dia mengatakan hak angket adalah hak konstitusional dewan yang dijamin  konstitusi, sebagai hak penyidikan tertinggi dalam konteks negara. Dalam kerjanya Agun menjanjikan Panitia Angket DPR akan bekerja secara transparan dan akuntable. Bahkan dia bersedia menerima yang tidak setuju dengan Panitia Angket ini. Dia mempersilahkan datang ke DPR dan menyampaikan pendapat.

"DPR menggulirkan hak angket ini semata-mata ingin mengembalikan kembali, di mana sebenarnya posisi KPK dalam negara ini dalam sistem demokrasi kita. Metode kerjanya kita akan transparan, akan terbuka, akan mengundang semua pihak," ungkap Agun di Sekretariat ILEW Jl. Veteran 1 No 33, Jakarta, Senin (12/6/2017) sore.

Politisi Partai Golkar ini  menguraikan diantara tiga cabang kekuasaan negara, yang sering disebut dengan trias politica, eksekutif, legislatif dan yudikatif, posisi KPK belum jelas, di lapangan KPK mengeksekusi dengan operasi tangkap tangan (OTT) tapi di persidangan juga menjalankan fungsi yudikatif. Terlebih lagi Agun mengatakan tidak ada lembaga yang mengawasi KPK secara tegas.

"Kita juga akan bedah melalui angket ini bagaimana posisi dan fungsi KPK dalam criminal justice system. Karena hukum pidana kita menganut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hukum formil yang mengatur proses," tandas Agun.

Di sisi lain Direktur Eksekutif ILEW Iwan Sumule menyampaikan, tindakan OTT yang kerap kali dipertontonkan  KPK menurut penilaianya telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena pemberian suap yang kerap kali tertangkap OTT oleh KPK, tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, jika penerima suap melaporkan kepada KPK. Tapi jika dalam 30 hari suap yang diterima tidak dilaporkan kepada KPK, baru kemudian penerima suap dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Pembicara lain dalam diskusi ini antara lain, Mantan Ketua Panitia Pembuat UU Tindak Pidana Korupsi Romli Atmasasmita, Praktisi Hukum dan Advocad Maqdir Ismail. Dalam diskusi ini semua bersepakat bahwa saat ini KPK perlu perbaikan, maka dari itu para pembicara berharap kepada masyarakat agar dapat memahami proses perbaikan ini, dan menghilangkan curiga dan prasangka buruk.

 

Recent Posts

Kunjungi BPLJSKB Bekasi, Adian: Negara Harus Buka Ruang untuk Kreativitas Anak Bangsa

MONITOR, Bekasi - Anggota Komisi V DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu menegaskan pentingnya negara…

38 menit yang lalu

Bus Shalawat Siap 24 Jam Antar Jemput Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia mulai berdatangan ke Makkah al-Mukarramah. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji…

2 jam yang lalu

Menperin Agus: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Mudah!

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian…

4 jam yang lalu

Satgas TMMD Ikut Meriahkan Kegiatan Arak-Arakan Bunda Maria, Bukti Keharmonisan TNI dan Warga

MONITOR, Timika - Warga Kampung Pigapu tampak antusias mengikuti arak-arakan Patung Bunda Maria dalam rangka…

6 jam yang lalu

Petugas Haji Siapkan Bus Antarkota dengan Spek Khusus

MONITOR, Jakarta - Tahap pemberangkatan jemaah haji dari Madinah menuju Makkah sudah dimulai. Petugas Penyelenggara…

6 jam yang lalu

Kembali Nahkodai MAI, Prof Rokhmin Beberkan 4 Misi Penguatan Akuakultur Indonesia

MONITOR, Bandung - Guru Besar IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS kembali didapuk…

14 jam yang lalu