Categories: HUKUMNASIONAL

KPK Pertanyakan Kesanggupan Polda Selesaikan Kasus Penyerangan Novel

Monitor, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya mulai gerah dengan lambannya penyelidikan penanganan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Untuk itu, pimpinan KPK berencana akan menanyakan kesanggupan Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

"Kita monitor terus, nanti ada pertemuan kedua dengan Polda, kita tanya kesanggupannya. Kalau tidak sanggup ya ke Mabes. Kita juga menanyakan apakah penyelidik kita juga apa bisa bergabung," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai mengikuti Buka Puasa Bersama dengan Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Senin (12/6).

Agus juga menyampaikan terkait perkembangan kondisi kesehatan Novel Baswedan dimana mata kirinya masih belum ada perkembangan. Kendati demikian pihaknya tambah Agus akan terus berusaha.

Penyidik Polda sendiri lanjut mantan ketua PPATK itu sudah meminta izin untuk memeriksa Novel. Namun pihak KPK belum mengizinkan.

Recent Posts

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

6 jam yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

21 jam yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

21 jam yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

21 jam yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

21 jam yang lalu