Categories: HANKAMNASIONAL

Diberitakan Akan Hapus Pelajaran Agama, Ini Klarifikasi Kemendikbud

Monitor, Jakarta – Kementerian Pendidikan Kebudayaan mengklarifikasi pemberitaan soal adanya rencana penghapusan pendidikan agama seiring akan diterapkannya kebijakan sekolah 8 jam sehari 5 hari sepekan.

"Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai raker dengan Komisi X tadi siang," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ari Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (13/6).

Ari mengatakan bahwa upaya meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Menurut dia, konteks pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada wartawan soal pendidikan agama merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.

Dalam Permendikbud itu mengamanatkan sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiositas atau keagamaan.

"Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan makin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler," kata dia.

Ari mengatakan bahwa Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter telah dilakukan di beberapa kabupaten, salah satunya Kabupaten Siak.

Di kabupaten tersebut memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00, lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustaz. Siswa di Siak mendapatkan makan siang dengan dana yang diambil dari APBD. Kemudian, lanjut dia, Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan dengan siswa sekolah akan belajar agama di madrasah diniah. 

Ia mengatakan bahwa pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan Pasal 5 Ayat (6) dan Ayat (7) Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.

"Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya," katanya. (Ant)

Recent Posts

Kementerian UMKM Apresiasi Cara UKB Bandar Lampung Siasati Biaya Kemasan

MONITOR, Lampung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengapresiasi peran Unit Kemasan Bersama (UKB)…

5 jam yang lalu

Personel RI yang Tewas di Lebanon Bertambah, DPR Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Praka…

6 jam yang lalu

Debt Collector Tipu Ambulans-Damkar untuk Tagih Utang, Legislator: Pidanakan karena Bahayakan Nyawa Orang!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti praktik penagihan utang oleh pihak…

7 jam yang lalu

Siswa di DIY Dikeroyok Hingga Tewas, Komisi III DPR Dorong APH Petakan Kelompok Berisiko

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti insiden tewasnya seorang pelajar…

7 jam yang lalu

Lompatan Global Fikes UIN Jakarta: Lima Prodi Raih Akreditasi Internasional ASIIN Tanpa Syarat hingga 2030

MONITOR, Ciputat - Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menorehkan capaian strategis dalam penguatan…

8 jam yang lalu

Perkuat UMKM Pertanian, Kementerian UMKM Dorong Akses Pasar dan Pembiayaan

MONITOR, Denpasar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mempertegas komitmennya dalam memperkuat sektor…

8 jam yang lalu