Categories: HUKUMNASIONAL

Komisi Yudisial, Juru Kunci untuk Memeriksa Wakil Ketua Mahkamah Agung

Monitor, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan terhadap penuntunan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Suwardi, tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard). 

Sebagaimana tercatat dalam amar putusan perkara Nomor 4/P/FP/2017PTUN-JKT, yang dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh Ujang Abdullah, pada Kamis 8 Juni 2017.

"Dengan begitu, Komisi Yudisial menjadi “Juru Kunci” untuk memeriksa dan menguji legalitas penuntunan sumpah pimpinan DPD RI 2017-2019 yang dilakukan oleh Wakil Ketua MA, Suwardi," Kata Ketua PBHI, Totok Yulianto dalam rilis yang diterima monitor. Senin (12/6).

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim ke Komisi Yudisial dengan terlapor Suwardi, pada 11 April 2017. Ada 3 (tiga) poin sebagai dasar laporan PBHI, pertama, adanya Putusan Mahkamah Agung No. 38P/HUM/2017 dan Putusan No. 20P/HUM/2017 yang “melarang” pemilihan Pimpinan DPD 2017-2019 dengan batasan waktu 2,5 tahun. 

Kedua, kejanggalan soal waktu yang sangat singkat antara proses pemilihan Pimpinan DPD RI 2017-2019 dengan kehadiran Suwardi untuk menuntun sumpah jabatan. 

Ketiga, ada pertemuan tertutup di Mahkamah Agung pada siang harinya, antara Suwardi, Wakil Ketua MA dan Sekretaris DPD RI, yang diduga melibatkan politisi. 

Laporan ini juga didukung dengan bukti-bukti dokumen yang menunjukkan adanya dugaan kuat rekayasa dalam Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPD RI 2017-2019 itu.

Menurut Totok dalam hal ini Komisi Yudisial seperti kehilangan kepercayaan diri hingga akhirnya tugasnya menjaga integritas Hakim dan Mahkamah Agung justru tidak berjalan.

“Sejak 11 April sampai 9 Juni, tidak ada perkembangan yang berarti terkait Laporan PBHI di Komisi Yudisial. Seolah-olah seperti ‘main aman’, karena menunggu keluarnya Putusan PTUN terlebih dahulu," ungkapnya.

Totok menambahkan Setelah Putusan PTUN keluar, maka Komisi Yudisial tidak bisa menghindar untuk terbuka dan obyektif dalam memeriksa Terlapor, yang diduga kuat masuk dalam kualifikasi dan melanggar poin 4 tentang Bersikap Mandiri, Poin 5 tentang Berintegritas Tinggi, Poin 6 tentang Bertanggung Jawab, Poin 7 tentang Menjunjung Tinggi Harga Diri, Poin 8 tentang Berdisiplin Tinggi, serta Poin 10 tentang Profesional, dari Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH).

Semantara itu Julius Ibrani, Pengacara Publik PBHI, mengatakan, Putusan PTUN adalah ‘sirene’ bagi Komisi Yudisial untuk keluar dari ‘persembunyiannya’ dan segera memanggil dan memeriksa Terlapor atau saksi-saksi yang relevan atas dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terkait penuntunan Sumpah Pimpinan DPD RI 2017-2019.

"Sudah lebih dari 2 bulan tapi tidak ada hasil apapun di Komisi Yudisial, ini sangat memprihatinkan. Padahal harapan publik ada pada Komisi Yudisial untuk menjaga integritas hakim dan Mahkamah Agung," tegasnya.

Recent Posts

Apresiasi Kebijakan Afirmasi Pendidikan Prabowo, Rektor UIN Jakarta ajak Semua Pihak Bangun Sinergi Tri Dharma Terintegrasi

MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar mengapresiasi kebijakan trasformatif…

1 jam yang lalu

Kemnaker Gandeng Tiga Kampus di Bandung untuk Pengembangan SDM, Riset, dan Pengabdian Masyarakat

MONITOR, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan tiga perguruan tinggi di Bandung, yakni Universitas…

3 jam yang lalu

Kenaikan Dollar antara Kepanikan dan Rasionalitas Ekonomi

Oleh: Haris Zaky Mubarak, MA* Dalam setiap episode diskursus pelemahan rupiah, satu fenomena selalu berulang…

3 jam yang lalu

Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan

MONITOR, Jenewa - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah program Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan…

7 jam yang lalu

Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Modus DAM dan Badal Haji, Oknum KBIHU Terancam Dicabut Izinnya

MONITOR, Jeddah -  Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap dugaan praktik…

7 jam yang lalu

Gus Hery dan Transisi NU di Abad Kedua

Buya Satria Efendi Tuanku Kuniang(Wakil ketua PCNU Padang Pariaman) Nahdlatul Ulama (NU) sedang berada di…

17 jam yang lalu