Temuan BPK Atas Perencanaan Pemerintah Daerah

Monitor, Jakarta-Kritik yang disampaikan Presiden Joko Widodo di senada dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah seperti dituangkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2016.

Pemeriksaan BPK terhadap perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah dilakukan atas efektivitas pengendalian dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah (Renbangda) tahun anggaran 2014-2016. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas pengendalian dan evaluasi Kemendagri dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK mencatat upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kemendagri, antara lain: (1) Menetapkan regulasi/ kebijakan terkait dengan pengendalian dan evaluasi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, (2) Menetapkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)/ Perubahan APBD (P-APBD) setiap tahunnya, (3) Menetapkan SOP atas pelaksanaan evaluasi penganggaran daerah, (4) Menetapkan pedoman evaluasi ranperda APBD/ P-APBD, dan (5) Melakukan kegiatan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Ranperda APBD/ P-APBD, dan mengelola aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Tanpa mengurangi capaian yang telah ada, BPK menyatakan bahwa pelaksanaan pengendalian dan evaluasi perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah oleh Kemendagri belum efektif dalam rangka menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional. Beberapa permasalahan yang terjadi antara lain:

  1. Regulasi dan kebijakan terkait dengan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah belum dirancang secara memadai, antara lain regulasi dan kebijakan belum berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pedoman penyusunan RPJMD belum mengatur kesesuaian antara perencanaan pusat dan daerah.
  2. Kemendagri belum sepenuhnya mencapai tujuan evaluasi. Hal tersebut terjadi karena pemerintah belum menetapkan peraturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah belum membuat pedoman penyusunan dan evaluasi RPJPD, RPJMD, RKPD yang selaras dengan RPJMN, RKP dan program strategis nasional serta indikator keselarasannya.
  3. Pembinaan atas penyusunan rancangan perda APBD/ P-APBD pada pelaksana di lingkungan pemerintah daerah belum memadai. Kemendagri d.h.i Ditjen Bina Keuangan Daerah belum pernah melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada pemerintah provinsi terkait dengan pelaksanaan evaluasi ranperda APBD/ P-APBD Kab/Kota dan rancangan bupati/ walikota tentang penjabaran APBD/P-APBD Kab/ Kota.
  4. Evaluasi penyusunan rancangan perda APBD/ P-APBD belum dilaksanakan dengan memadai. Belum ada mekanisme dan satker Kemendagri yang melakukan pemantauan tindak lanjut hasil evaluasi Perda APBD/ P-APBD.

Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Kemendagri antara lain agar:

  1. Meningkatkan koordinasi dengan kementerian teknis/ lembaga terkait untuk akselerasi dalam penyusunan dan penetapan peraturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan menetapkan pedoman penyusunan dan evaluasi RPJPD, RPJMD, RKPD yang selaras dengan RPJMN, RKP dan program strategi nasional termasuk indikator keselarasannya.
  2. Memerintahkan Dirjen Bina Keuangan Daerah menyusun pedoman pelaksanaan, indikator dan evaluasi pembinaan/ fasilitasi bimtek.
  3. Menetapkan mekanisme/ tata kerja evaluasi raperda APBD/ P-APBD dan menetapkan satker Kemendagri yang melakukan pemantauan tindak lanjut hasil evaluasi Perda APBD/ P-APBD.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas efektivitas pengendalian dan evaluasi Kemendagri atas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah TA 2014-2016 mengungkapkan 7 temuan yang memuat 8 permasalahan ketidakefektifan.

Recent Posts

IPW Apresiasi Polda Jabar Tangkap Tersangka Penyiksaan dan Penyekapan YTR, Desak Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

MONITOR, Jakarta – Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)…

4 jam yang lalu

Jangan Korbankan Cadangan Strategis Demi Smelter, Pemerintah Diminta Konsisten Batasi Produksi Nikel

MONITOR, Jakarta - Transisi Bersih meminta Pemerintah Indonesia tidak menambah kuota produksi nikel pada tahun…

7 jam yang lalu

Sambut Kepulangan PPIH Daker Makkah, Menhaj Apresiasi Dedikasi Petugas dan Tegaskan Penguatan Kualitas Layanan

MONITOR, Tangerang - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyambut kepulangan kelompok pertama Petugas…

10 jam yang lalu

Waka DPR Cucun Minta Pelaku Penyekapan Perempuan Dihukum Berat, Dorong Polri Tingkatkan Keamanan Warga

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta agar pelaku kasus penyekapan…

10 jam yang lalu

Pemadaman Listrik Bergilir Masih Pelik, Legislator Minta Pejabat yang Bertanggung Jawab Mundur!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam kembali meminta PT PLN (Persero)…

10 jam yang lalu

DPR Minta Agar Ketersediaan Solar dan Pupuk Subsidi Jadi Prioritas Program Pemerintah Tahun 2027

MONITOR, Jakarta - Berbagai kementerian/lembaga meminta tambahan anggaran untuk program Pemerintah di tahun 2027. Di…

10 jam yang lalu