Sabtu, 20 April, 2024

Sinergi Fungsi Pengawasan BPK dan DPRD

Wahyu Priyono 

(Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibentuk baik di daerah propinsi maupun di daerah kabupaten dan kota. Pada umumnya, lembaga perwakilan rakyat ini dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legilsatif, dan karena itu biasa disebut dengan lembaga legislatif di daerah. Akan tetapi, sebenarnya fungsi legislatif di daerah tidaklah sepenuhnya berada di tangan DPRD seperti fungsi DPR-RI dalam hubungannya dengan Presiden.

Kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda), baik di daerah propinsi maupun kabupaten/kota, tetap berada di tangan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD.

- Advertisement -

Dengan demikian fungsi utama DPRD sejatinya adalah fungsi kontrol/pengawasan, yaitu mengontrol/mengawasi jalannya pemerintahan di daerah sesuai dengan tugas, kewenangan, dan haknya. Pengawasan DPRD adalah bersifat democratical-political, artinya kepentingan publik sebagai pedoman dan tolok ukur pengawasan, sehingga DPRD berperan sebagai political market place.

Pengawasan DPRD berazaskan kebijakan (policy zone) dengan isu utamanya adalah menentukan What goal(s) should be achieved (policy) bukan How goal(s) can be achieved (teknis).

Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor  58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Pengawasan atas pelaksanaan APBD dilakukan oleh DPRD. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah bukan pemeriksaan, tetapi pengawasan yang lebih mengarah untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam APBD.

Agar fungsi pengawasan DPRD tersebut lebih optimal, maka setiap anggota DPRD dituntut untuk lebih meningkatkan perannya sebagai wakil rakyat yang secara aktif mengawasi jalannya pemerintahan di daerahnya masing-masing.  Instrumen yang dapat digunakan untuk menjalankan fungsi pengawasan adalah segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rencana anggaran yang telah ditetapkan dan disepakati bersama dengan pemerintah daerah.

Selain kedua instrumen tersebut, semestinya  DPRD  menggunakan juga hasil pemeriksaan BPK dalam menjalankan fungsi kontrol/pengawasan kepada pemerintah daerah, karena BPK yang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD, dan menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada DPRD. Di sinilah sebenarnya BPK dan DPRD dapat bersinergi dalam pengawasan terhadap pelaksanaan APBD oleh pemerintah daerah.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan bahwa  (1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya; (2)  DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan; (3)  DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan; dan (4)  DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3).

Berdasarkan pasal 21 tersebut di atas, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dapat dimanfaatkan sebagai salah satu bahan pengawasan DPRD, terutama sebagai bahan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, dan monitoring tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan, pembahasan dalam rapat komisi, dengar pendapat, pembentukan pansus, kunjungan kerja, pemberian saran dan lain sebagainya.

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  berguna bagi DPRD dalam rangka membahas dan menetapkan peraturan daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dengan memperhatikan/mempertimbangkan; (1) opini BPK  sebagai salah satu bahan penilaian pertanggungjawaban keuangan daerah; (2) hasil evaluasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah; dan (3) Temuan pemeriksaan sebagai bahan pembahasan tindak lanjut perbaikan pengelolaan keuangan daerah dan  pengembalian kerugian daerah.

LHP atas kinerja pemerintah daerah berguna bagi DPRD untuk menilai/mengevaluasi kinerja pemda dilihat dari segi ekonomi, efisiensi dan efektivitas pencapaian kegiatan, program, dan fungsi satker serta bermanfaat bagi pengambilan keputusan guna kesempurnaan kegiatan, program, dan fungsi.

Dalam melakukan pengawasan dengan memanfaatkan hasil pemeriksaan BPK, DPRD memiliki kewenangan (1) mengundang pejabat-pejabat di lingkungan pemda untuk dimintai keterangan, pendapat dan saran; (2) menerima, meminta dan mengusahakan untuk memperoleh keterangan dari pejabat/pihak-pihak terkait; (3)  meminta kepada pihak-pihak tertentu  melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan; (4) memberi saran mengenai langkah-langkah preventif dan represif kepada pejabat yang berwenang.

Dengan terjalinnya hubungan yang sinergis antara BPK dengan DPRD, diharapkan pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD oleh pemerintah daerah akan lebih optimal dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Semoga.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER