Monitor, Jakarta-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan hari otonomi daerah perlu dijadikan momentum untuk mengevaluasi perkembangan kinerja pelaksanaan otonomi daerah pada masing-masing daerah otonom. Tjahjo menekankan, daerah harus memiliki beberapa tujuan utama yang menjadi prioritas kebijakan daerah. Di mana pemerintah daerah harus senantiasa fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing perekonomian daerah.
Tak kalah penting, pemerintah daerah juga harus memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pelayanan publik. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Dengan semangat otonomi daerah, kita tingkatkan kinerja pelayanan publik melalui e-Government," tegasnya kepada Majalah Keuangan Negara, di Jakarta, Jumat (29/4/2017).
Pada saat ini, Kemendagri dalam proses mengembangkan Program Smart City guna mendorong pemerintah daerah dalam pengembangan electronic-government dalam penyediaan pelayanan publik.
“Untuk mendorong pencitraan kota dalam memprioritaskan program pembangunan pada sektor tertentu sesuai dengan karakteristik daerah dan kebutuhan masyarakat yang berbasis e-Government Kemendagri juga mengembangkan Program City Branding,” jelas Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo juga memberi lima arahan pada setiap kepala daerah. Pertama, dalam rangka mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah harus senantiasa terjalin hubungan yang harmonis antara kepala daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggara pemerintah daerah, termasuk hubungan yang harmonis dengan seluruh unsur Forum Pimpinan Daerah.
Kedua, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, melalui reformasi birokrasi serta peningkatan kapasitas dan integritas seluruh penyelenggara pemerintah daerah.
Ketiga, memprioritaskan program pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang didukung dengan pengelolaan sumber keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Keempat, meningkatkan daya saing perekonomian daerah di tengah percaturan ekonomi global dan regional termasuk era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), melalui pengelolaan potensi ekonomi daerah yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan dunia usaha.
Kelima, meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui pelayanan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian ia berharap, kinerja pelayanan publik Pemerintah Daerah senantiasa meningkat. Khusunya, pelayanan publik dalam kepentingan warga negara maupun pelayanan publik untuk kepentingan dunia usaha.
“Misalnya melalui pelayanan perijinan dalam rangka kemudahan berusaha, peningkatan investasi dan peningkatan daya saing daerah,” kata Tjahjo menjelaskan.