Categories: EKONOMIKEUANGAN

Sri Mulyani Himbau Masyarakat Tak Pecah Saldo ke Beberapa Rekening Bank

Monitor, Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan masyarakat tidak memecah saldo ke beberapa rekening bank dan melakukan hal-hal tidak perlu lainnya, dalam menghadapi era pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan.

"Kami imbau, kalau cinta dengan RI, patuhlah," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Sri Mulyani mengakui bisa saja ada golongan masyarakat yang khawatir dengan era baru ini, sehingga melakukan berbagai upaya, termasuk dengan memecah saldo, agar lembaga keuangan kesulitan untuk memantau data perbankan tersebut.

Namun, ia menegaskan hal itu percuma untuk dilakukan sebagai upaya menutup-nutupi akses karena otoritas pajak mempunyai cara untuk memantau data milik Wajib Pajak.

"Meski anda pecah-pecah dan kami merasa harus memeriksa, kami akan tetap bisa meminta data ke perbankan," kata Sri Mulyani yang menyakini masyarakat akan merespon positif kebijakan ini.

Sri Mulyani memastikan era keterbukaan informasi merupakan momentum untuk pembenahan dalam bidang perpajakan, agar para Wajib Pajak menjadi lebih patuh dan sadar terhadap kewajibannya.

"Kami tidak menakut-nakuti dan tidak berpikir negatif. Kami hanya mengikuti tugas konstitusi. Kalau belum membayar, kami ingatkan untuk membayar pajak," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan otoritas pajak mempunyai cara untuk memantau apabila ada masyarakat yang memecah saldo ke berbagai rekening.

"Misalnya kamu pecah Rp1 miliar itu, di bank A, bank B, dan bank C, masing-masing Rp200 juta, tapi kalau nama dan alamatnya tetap sama, ya tetap kena," katanya.

Ken memastikan pihaknya akan berprasangka baik terhadap Wajib Pajak, apalagi pertukaran data secara otomatis ini dilakukan hanya sebagai data pelengkap, bukan untuk memajaki masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia akan menghadapi era keterbukaan informasi keuangan mulai 2018 untuk keperluan kerja sama perpajakan internasional (AEOI) yang siap diikuti oleh 140 negara di dunia. 

Sebagai turunan dari Perppu tersebut, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang salah satunya menetapkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp1 miliar.

Recent Posts

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

4 menit yang lalu

Menag: MTQ Nasional Punya Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

MONITOR, Semarang - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI di Semarang dibuka oleh Menko Bidang…

2 jam yang lalu

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi UMKM Aceh Bangkit Pascabencana

MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

2 hari yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

2 hari yang lalu