Jumat, 19 April, 2024

Kejar Target Pajak, Pemerintah Jangan Berburu di Kebun Binatang

Monitor, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah giat-giatnya mengejar pemasukan negara melalui pajak. Sejumlah kebijakan bahkan telah dibuat untuk menggenjot pemasukan negara tersebut. Sebut saja seperti program pengampunan pajak atau tax amnesty dan yang terbaru Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang akses keuangan untuk perpajakan.

Banyak pihak yang mengapresiasi usaha pemerintah yang getol mengejar pemasukan negara dari sektor pajak tersebut. Namun pemerintah juga diingatkan agar cermat dalam menjalankan program kebijakan untuk mengejar target pajak, agar tepat sasaran dan tidak asal bidik wajib pajak yang selama ini patuh membayar SPT Pajak. Selain itu pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak juga diminta agar terus berbenah, meningkatkan integritas dan menjaga kepercayaan publik. 

Direktur LPSE Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bima Yudhistira mencontohkan saat pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak (Tax AMnesty) yang justeru banyak menyasar kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memang selama ini belum semua mengerti dan paham tentang sistem perpajakan.

"Pemerintah jangan berburu di kebun binatang untuk mengejar pajak. Tax amnesty contohnya, seharunya pengusaha-pengusaha kelas kakap yang ditarget, bukan malah mengejar pengusaha UMKM yang mereka justeru taat pajak," ujarnya saat mengisi menjadi narasumber Seminar Nasional Kaukus Muda Indonesia (KMI) dengan Tema ” Upaya Mendongkrak Penerimaan Pajak Ditengah Rendahnya Kepatuhan Kewajiban Perpajakan” di Hotel Atletik Century Park kawasan Senayan Jakarta.

- Advertisement -

Bima menambahkan, mayoritas pengusaha UMKM yang tidak taat membayar pajak itu karena faktor teknis dimana mereka tidak memngerti dan memahami sistem perpajakan, untuk itu menurutnya pemerintah harus memberikan edukasi pada kelompok tersebut.

Sementara itu, Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam mengejar targert pajak sudah benar, hanya saja menurutnya pemerintah harus jeli dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya tersebut dalam hal ini mempertimbangkan aspek sosial politik. Pemerintah dalam hal ini dirjen pajak menurut Yustinus harus sadar untuk merumuskan kebijakan, tidak hanya teknokratif tapi juga sosial politik. 

Sebagai contoh ketika pemerintah mengeluarkan Perppu akases perbankan untuk perpajakan. Menurut Yustinus Mestinya pemerintah juga menyiapkan regulasi sejauh mana nanti data perbankan tersebut dapat dimanfaatkan atau dikategorikan sebagai wajib pajak.

"Perppu harus didukung kredibitas data sebagai basis pajak. Untuk itu dibutuhkan roadmap meliputi aspek regulasi, administrasi, dan IT (Informasi Teknologi-red)," tegasnya. 

Senada dengan Yustinus, Ekonom INDEF Enny Sri Hartati mengatakan bahwa Dirjen Pajak harus memiliki argumentasi penggunaan rekening sebegai profiling perpajakan termasuk payung hukumnya. Pemerintah dengang Perppu akses perbankan untuk pajak harus memberikan kepastian hukum sehingga kebijakan tersebut tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan atau perbankan. 

"DJP memang sangat lemah dalam data perpajakan. Peluang meningkatkan kepatuhan melalui Perppu tersebut memang tinggi tapi jangan sampai malah menjadi kontraproduktif," katanya.

Enny juga menekankan pentingnya meningkatkan integritas pegawai pajak agar data perbankan bisa digunakan dan tidak menjadi moral hazard.
 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER