Monitor, Yogyakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak menerima gugatan diajukan oleh anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas setelah sebelumnya PTUN Jakarta, Kamis (8/6) juga memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan mantan Wakil Ketua DPD itu.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ujang Abdullah, pengadilan menyatakan permohonan para pemohon soal penuntunan sumpah pimpinan DPD kubu Oesman Sapta oleh Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suwardi tidak bisa diterima.
Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi segala urusan rumah tangga DPD. DPD menurutnya dapat memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada.
"Pemerintah tidak akan ikut campur urusan rumah tangga DPD. Silakan DPD memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada," kata Tjahjo di Yogyakarta, Jumat (10/6).
Tjahjo Kumolo berharap seluruh jajaran Dewan Perwakilan Daerah segera bekerja tanpa terus berkutat pada polemik legalitas pimpinan lembaga ini.
"Saya kira DPD harus segera bekerja, itu saja," tambahnya.
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyuarakan peran penting dakwah digital di…
MONITOR, Jakarta - Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan (Pustrajak Penda) pada Badan Moderasi…
MONITOR, Jakarta - Suasana hangat dan penuh semangat terasa di Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan Badan Publik Terfavorit dari Komisi Informasi Pusat (KIP)…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi serius kasus meninggalnya 7 pekerja migran…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mendorong agar Komnas Perempuan segera…