Monitor, Yogyakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak menerima gugatan diajukan oleh anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas setelah sebelumnya PTUN Jakarta, Kamis (8/6) juga memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan mantan Wakil Ketua DPD itu.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ujang Abdullah, pengadilan menyatakan permohonan para pemohon soal penuntunan sumpah pimpinan DPD kubu Oesman Sapta oleh Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suwardi tidak bisa diterima.
Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi segala urusan rumah tangga DPD. DPD menurutnya dapat memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada.
"Pemerintah tidak akan ikut campur urusan rumah tangga DPD. Silakan DPD memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada," kata Tjahjo di Yogyakarta, Jumat (10/6).
Tjahjo Kumolo berharap seluruh jajaran Dewan Perwakilan Daerah segera bekerja tanpa terus berkutat pada polemik legalitas pimpinan lembaga ini.
"Saya kira DPD harus segera bekerja, itu saja," tambahnya.
MONITOR, Sumbawa – Mengawali Tahun Pendidikan 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau…
MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyambut kedatangan…
MONITOR, Cikampek - Direktur Operasi dan Layanan Jasa Marga Fitri Wiyanti terima kunjungan kerja Asisten…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menunjukkan komitmennya dalam mencintai dan…
MONITOR, Jakarta - Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…