Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Indonesia Sepakati Perjanjian Pengaturan Pajak Lintas Negara

Monitor – Indonesia melalui Kementrian Keuangan menyepakati perjanjian pengaturan pajak serentak atau Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) yang akan diikuti oleh 98 negara. Penandatangan dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Paris, Perancis.

"MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral," kata Sri Mulyani dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis (8/6).

Menurut Sri Mulyani sebanyak 68 negara telah menandatangani perjanjian ini dan akan diikuti 30 negara lain, sehingga dapat membantu Indonesia dalam mengamankan penerimaan pajak melalui pencegahan berbagai bentuk penghindaran pajak.

"Mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan Bentuk usaha tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia," ungkapnya.

Sri Mulyani juga menjelaskan, MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak atau badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai "base erosion and profit shifting".

"Kita harus terus-menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2017 yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 70 tahun 2017 untuk mendukung pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis.

Tanpa kerja sama internasional yang telah disepakati tersebut menurut Menkeu para wajib pajak terutama golongan lima persen terkaya dan badan usaha, akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak dan masyarakat kurang mampu tidak akan terbantu.

"Maka kita tidak akan mampu membangun sekolah, madrasah, dan pendidikan yang baik, tidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup, tidak mampu membayar guru, polisi, tentara, hakim, tidak mampu membantu petani, nelayan, dan usaha kecil, dan Indonesia tidak mampu membangun infrastruktur, air bersih, jalan raya, listrik, pelabuhan," tambahnya.

Recent Posts

DPR Berperan Batalkan Program Rumah Subsidi 18 Meter Persegi yang Tak Manusiawi

MONITOR, Jakarta - Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) akhirnya membatalkan usulan soal wacana pengecilan…

2 menit yang lalu

PT JMTO Raih Prestasi di Turnamen Tenis Meja Direktorat Operasi Jasa Marga 2025

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mempererat sinergi dan semangat sportivitas antarunit kerja, Direktorat Operasi PT…

57 menit yang lalu

PB IKA-PMII Priode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Ini Susunanya!

MONITOR, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) priode…

1 jam yang lalu

40 Jemaah Masih Dirawat di Saudi, KUH Rilis Nomor yang Bisa Dihubungi Keluarga

MONITOR, Jeddah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H selesai pada 11 Juli 2025 seiring…

2 jam yang lalu

Hari Pertama MPLS 2025, Mendikdasmen Imbau Orang Tua Antar Anak ke Sekolah

MONITOR, Sumbawa – Mengawali Tahun Pendidikan 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengimbau…

5 jam yang lalu

Sambut Kedatangan Petugas Haji, Dirjen PHU Ucap Teriamakasih dan Apresiasi

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menyambut kedatangan…

9 jam yang lalu