Kamis, 25 April, 2024

Terkait Perkara Ahok, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Apresiasi JPU

Monitor, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama mencabut banding adalah hal yang tepat.

"Ya, itu langkah yang tepat sudah seharusnya dilakukan Jaksa mengingat apa yang dituntutnya sudah menenuhi fungsinya sebagai penuntut negara mewakili publik," kata Fickar, di Jakarta,  Kamis (8/6/2017).

Dia mengatakan,meskipun langkah JPU ini terlambat, namun harus tetap diapresiasi. Menurutnya, ini bisa menjadi pelajaran ke depan agar sikap Jaksa sebagai institusi penegak hukum tidak keluar dari pakem peran dan fungsinya sebagai penuntut, yang dikhawatirkan juga merusak hukum acara pidana.

"Kedepan sebaiknya kejaksaan dalam melakukan fungsinya menjunjung tinggi hukum dan tidak mencampuradukan kepentingan politik orang perorang di kejaksaan," ungkapnya.

- Advertisement -

Diketahui sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi memastikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencabut banding perkara penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Betul,  itu sudah dicabut jaksa tamggal 6 Juni," ujar Hasoloan. ⁠⁠⁠⁠

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER